PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
APBD KAB. KUNINGAN TAHUN 2019
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
MD NURUL HUDA I
DUSUN SELAJAMBE I DESA SELAJAMBE
KECAMATAN SELAJAMBE KABUPATEN KUNINGAN
HP. 0853 2095 2290
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
NURUL
HUDA I
Alamat :
Dusun Selajambe I Desa/ Kec. Selajambe
Kab. Kuningan 45566
Nomor :
Lampiran
: 1
Bundel
Perihal : Permohonan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan
Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Tahun 2019
Kepada Yth.
Bapak Bupati Kabupaten Kuningan
di
Kuningan
Assalamu'alaikum
wr.wb
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah SAW, Para sahabat-Nya dan kita
selaku umat-Nya.
Diniyah
Takmiliyah Awaliyah merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang
merupakan sarana untuk mencetak generasi muda Islam yang berkualitas dan
berakhlakul karimah. Dalam pelaksanaan penyelneggaraan perlu adaya dukungan
sarana dan prasarana serta keperluan lainnya yang memadai, berdasarkan hal
tersebut dengan ini kami mohon kepada bapak Bupati sudi kiranya berkenan
memberikan bantuan BOP Diniyah melalui APBD Kab.Kuningan Tahun 2019.
Atas
perhatian dan berkenannya memberikan bantuan, kami ucapkan terima kasih. Semoga
allah SWT memberikan keluasan rizki dan kemudahan dalam segala urusan kita.
Amin
Jazakumullah
khairan Katsira
Wassalamu'alaikum
wr. Wb
Selajambe,
10 Januari 2019
Kepala
MD Nurul Huda I
HARIS
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kami dapat membuat proposal Permohonan Dana Hibah Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah tahun Anggaran 2019.
Proposal
ini dibuat sebagai persyaratan untuk pengajuan Dana Hibah BOP MD tahun Anggaran
2019 Kepada Bupati Kab. Kuningan melalui bagian KESRA Setda Kab. Kuningan untuk
meningkatkan mutu pembelajaran pada lembaga kami, sehingga lembaga kami mampu
bersaing didunia pendidikan lebih maju lagi.
Kami
menyampaikan terima kasih sebesar besarnya kepada pihak-pihak yang turut
membantu hingga terselesainya proposal ini. Kami yakin bahwa pembuatan proposal
mi masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mohon maaf apabila terdapat
kesalahan yang tidak kami sengaja. Besar harapan kami akan terkabulnya proposal
ini.
Selajambe,
10 Januari 2019
Kepala
MD Nurul Huda I
HARIS
MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
NURUL HUDA I
Alamat :
Dusun Selajambe I Desa/ Kec. Selajambe Kab. Kuningan 45566
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pembangunan
pendidikan, pada hakekatnya merupakan proses pembangunan sosial-ekonomi dan
budaya untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera lahir maupun
batin. Meningkatnya mutu pendidikan akan memberikan peluang lebih besar kepada
masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan. Meningkatnya
pembangunan pendidikan juga berarti meningkatkan kemampuan komunikasi antar
penduduk, antar suku, antar pulau, dan antar negara.
Pembangunan
pendidikan juga akan meningkatkan proses pembangunan ekonomi masyarakat dan
memantapkan langkah kita dalam memasuki tahap industrialisasi sehingga tingkat
kesejahteraan masyarakat akan meningkat lebih tinggi lagi.
Merupakan
suatu kemajuan yang sangat berarti karena saat ini pemerintah dan rakyat
Indonesia telah berketetapan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka
panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya
adalah telah ditetapkannya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran
pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
Lahirnya
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menghapus
diskniminasi satuan pendidikan negeri dan swasta, sekolah dan madrasah, serta
memasukkan diniyah clan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, memaksa
negara mengubah haluan kebijakannya terhadap pendidikan Islam, termasuk
anggaran pendidikan balk di pusat dan di daerah yang harus didistribusikan
secara lebih adil.
Sejak
awal keberadaannya Sampai sekarang dan di masa-masa yang akan datang, pondok
pesantren dan madrasah diniyah, selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan
keagamaan, juga berperan sebagai pusat pengembangan masyarakat dan pusat
pengembangan sumber daya manusia. Dalam posisinya yang unik ini. madrasah
diniyah diharapkan dapat menjadi bagian yang lebih nyata dalam Sistem
Pendidikan Nasional, sehingga lebih bermakna peranannya dalam pencerdasan
masyarakat dan pembangun bangsa.
Lembaga pendidikan keagamaan islam termasuk
penidikan diniyah merupakan salah satu lembaga yang berkontribusi besar
terhadap bangsa Indonesia. Sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua selain
pondok pesantren di Indonesia, pendidikan diniyah telah tumbuh dan berkembang
sejak masa penyebaran Islam dan telah banyak berperan dalam memberikan
ketahanan mental spiritual dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah
perkembangan pendidikan diniyah menunjukkan bahwa lembaga ini konsisten
menunaikan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu-ilmu agama Islam, sehingga
dapat terlahir para kader ulama, guru agama, mubaligh yang sangat dibutuhkan
masyarakat.
B.
DASARHUKUM
1.
Amandemen
UUD 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan
Pemerintah Nornor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
7.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah;
8.
Permendikbud
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
9.
Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
10. 10.Perda Kab Kuningan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Wajib Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kab Kuningan;
11. Perbup Kab Kuningan No. 7 Tahun 2008 tentang
penyelenggaraan Wajib Diniyah Takmliyah Awaliyan di Kab kuningan
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pemberian Bantuan Operasional
untuk Madrasah Diniyah Tahun 2019 ini adalah:
1.
Maksud . '.
Untuk memberikan bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi
Madrasah Diniyah Takmiliyah UIa/awaliyah.
2.
Tujuan
a.
Mencegah
siswa putus sekolah pada jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula di Kabupaten
Kuningan;
b.
Membantu
siswa yang mengalami kesulitan karena disebabkan oleh kondisi ekonomi,
geografi, maupun aasan sosial lainnya untuk melanjutkan pendidikan;
c.
Meningkatkan
kuatitas pembetajaran;
d.
Meningkatkan
kesejahteraan, motivasi mengajar, dan kinerja ustad dan guru.
BAB II
PROFILE MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
NURUL HUDA I
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A.
Identitas MD
Secara umum profil Madrasah Diniyah Nurul Huda
I dapat kami gambarkan sebagai berikut:
1. Identitas Lembaga .
Nama Lembaga :
Nurul Huda I
Akta Notaris :
Nomor. :
Nomor Akta :
Tanggal :
Rekening Bank :
Alamat : Dusun Selajambe RT 03 RW 01 I Desa Selajambe
Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan
2. Kontak
No HIP : 0853 2095
2290
Email. :
dtanurulhudaselajambe@gmail.com
Website :
3. SusunanPengurus :
Ketua : HARIS
Sekretaris : IIN SUPARTINI
Wakil Sekretaris : Oman Saoman
Bendahara : Nurhaedah
Bidang-bidang :
Kurikulum : Suhanan, M.Pd.
Humas : Ajidin
Guru & Santri
Pendidikan &
Pelatihan : Yuyun
Litbang :
B. Data
Guru dan Siswa
1. Data Ustad /guru tiga
tahun terakhir
No
|
Nama guru
|
L/P
|
Tempat Tanggal Lahir
|
Pendidikan Terakhir
|
No. HP
|
1
|
HARIS
|
L
|
Kuningan
, 23-07-1979
|
S1
|
0853 2095
2290
|
2
|
IIS
SUPARTINI
|
P
|
Kuningan
, 13-09-1974
|
S1
|
085320994633
|
3
|
KATNAH
|
P
|
Kuningan
, 04-02-1971
|
MTs.
|
|
4
|
NURHAEDAH
|
P
|
Kuningan
, 30-04-1985
|
MTs.
|
085220394252
|
5
|
NANI
|
|
Kuningan
, 19-08-1985
|
MTs.
|
085320633242
|
2 Data siwa/santri tiga tahun terakhir
Tahun pelajaran
|
Kelas
|
Jumlah
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
2018-2019
|
11
|
9
|
12
|
9
|
41
|
2017-2018
|
16
|
11
|
9
|
12
|
48
|
2016-2017
|
14
|
6
|
13
|
9
|
42
|
C.
USULAN KEBUTUHAN
Anggaran
kebutuhan untuk penyelenggaraan pendidikan di lembaga kami selama I (satu)
tahun adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Dana
sebesar itu akan kami gunakan untuk bantuan biaya operasional penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagian lembaga. Diantaranya adatah:
1. Pembelian atau Pengadaaan Buku Teks Pelajaran
2.
Kegiatan
Pembelajaran dan Proses Belajar Mengajar
3.
Penggandaan
Bahan
4.
Pengadaan
dan Pembelian Bahan Habis Pakai
5.
Kegiatan
Peningkatan Mutu Pendidik
6.
Kegiatan
Operasional dan Manajemen Pengelolaan BOP Madin
7. Belanja Pegawai, berupa tunjangan bagi guru
pengajar.
RENCANA ANGGARAN BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGARAAN
MADRASAH DIN IYAH (MD) NURUL HUDA I
TAHUN ANGGARAN 2019
No
|
Uraian
|
Vol
|
Satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Pengadaan ATK
|
1
|
Paket
|
Rp. 250.000
|
Rp. 250.000
|
2
|
Kegiatan Evaluasi Siswa
(Ulangan Semester)
|
2
|
Paket
|
Rp. 250.000
|
Rp. 500.000
|
3
|
Pengadaan sarana belajar
kelas
|
1
|
Paket
|
Rp. 2.200.000
|
Rp. 3.000.000
|
4
|
Rapat-rapat
|
2
|
Paket
|
Rp. 150.000
|
Rp. 300.000
|
5
|
Kegiatan PHBI
|
2
|
Paket
|
Rp. 1.000.000
|
Rp. 2.000.000
|
6
|
Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Akademik Siswa dan Guru
|
3
|
Paket
|
Rp. 250.000
|
Rp. 750.000
|
TOTAL
|
Rp. 6.000.000
|
Selajambe,
10 Januari 2019
Kepala
MD Nurul Huda I Sekretaris
HARIS IIN SUPARTINI
BAB III
PENUTUP
Demikian
gambaran secara singkat tentang permohonan Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah
Diniyah Tahun 2019.
Dengan
adanya program bantuan tersebut, semoga dapat memberikan manfaat nyata bagi
lembaga madin khususnya dalam rangka mendukung kelancaran proses kegiatan
belajar mengajar yang ada.
Dengan
gambaran mi mudah-mudahan dapat dijadikan informasi untuk Pemerintah Kabupaten
Daerah Kabupaten Kuningan dalam memberikan dana hibah untuk fungsi pendidikan
terhadap pelaksanaan program tersebut, karena pembangunan pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah balk Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang -
Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Selajambe,
10 Januari 2019
Kepala
MD Nurul Huda I Sekretaris
HARIS IIN
SUPARTINI
.
* KUNJUNGI SITUS KAMI DI *
BalasHapusWWW.ID303.INFO
MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *
* Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :
- WA : 08125522303
- BBM : CSID303
Daftar Sabung Ayam S128 Terpercaya
Agen Sbobet Online
www.gorengayam.live