PETUNJUK TEKNIS



PETUNJUK TEKNIS
PORSADIN TAHUN 2018 TINGKAT KECAMATAN
06 Mei 2018
LAPANGAN GINTUNG RAYA SELAJAMBE DAN SMK AL-IHYA SELAJAMBE

I.          PENDAHULUAN
Salah satu ajang peningkatan kualitas nilai-nilai keagamaan, seni dan olah raga di lingkunga\’n Diniyah Takmiliyah dalam bingkai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Pekan Olah Raga dan Seni Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) Tingkat Kecamatan tahun 2018. Di dalam Porsadin ini murid-murid diniyah akan diajak untuk mengenal dan memahami kemampuan akademis, kemampuan seni dan ketangkasan berolah raga tiap-tiap individu, sehingga akan terjadi komunikasi timbal balik (silaturrahmi) individu, baik antar murid maupun antar guru dan seluruh komponen diniyah takmiliyah. Silaturrahmi semacam ini, secara sadar akan melahirkan rasa kebersamaan, dorongan kearah peningkatan kompetensi diri, kompetensi lembaga untuk kemudian bisa meningkatkan kemampuan keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan atas landasan nilai-nilai kebersamaan (ukhuwah) dan kompetisi sehat.
Orientasi seperti itu terus digalakan, sebab dorongan bagi komponen pendidikan sangat diperlukan. Perubahan dan pengembangan suatu sistem pendidikan dan pengajaran merupakan keniscayaan manakala tidak mengenal dan memahami kemampuan dan potensi orang lain. Disamping itu PORSADIN sebagai syiar keagamaan, bahwa lembaga pendidikan Islam yang dikategorikan sebagai pendidikan non-formal ini, ada dan memiliki bahan dasar yang perlu dikembangkan. Eksistensi diniyah takmiliyah secara historis, di satu sisi sudah sangat kuat dan mengakar, tetapi di sisi lain secara legitimasi masih perlu perjuangan.
      Sebagai acuan tentu berkaca pada PORSADIN Tingkat Kecamatandi Kecamatan Selajambe pada tahun 2014, dimana seluruh komponen diniyah takmiliyah memiliki komitmen dan antusiasme yang cukup tinggi. Tentu kegiatan dan pengalaman tersebut harus terus dikembangkan baik kualitas penyelenggaraan maupun kualitas kompetisi, sehingga seluruh kegiatan mencerminkan proses pengembangan diniyah takmiliyah dan proses akomodatif terhadap sistem pembelajarannya.

II.          DASAR
1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3.    Hasil MusyawarahPAC FKDT Tentang Kepanitiaan PORSADIN Tingkat Kecamatan.

III.          TUJUAN
1.      Umum
Untuk menggali dan mengembangkan potensi Diniyah Takmiliyah, dalam kerangka memperkokoh eksistensinya di Masyarakat
2.      Khusus
a.       Menumbuhkan daya saing antar murid diniyah takmiliyah
b.      Evaluasi kompetensi pedagogik secara akademis di lingkungan diniyah takmiliyah
c.       Memperkokoh jalinan silaturrahmi antar Diniyah Takmiliyah Se-KecamatanSelajambe
d.      Memperkuat basis diniyah di masyarakat
e.       Mencari utusan untuk ke tingkat provinsi

IV.          SASARAN
1.      Sasaran Utama : adalah Diniyah Takmiliyah yang ada di daerah di Kecamatan Selajambe
2.      Sasaran khusus :
a.         Murid/Santri Diniyah Takmiliyah peserta PORSADIN  Tingkat Kecamatan tahun 2018;
b.         Pimpinan kontingen peserta PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018;
c.          Para Pelatih dan Manajer peserta PORSADIN  Tingkat Kecamatan tahun 2018;
d.         Dewan Hakim, Panitera, official dan Petugas lain yang berpartisipasi dalam PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018.
V.          TEMAdan MOTTO KEGIATAN
Kegiatan ini bertema:
SANTRI DINIYAH UNTUK INDONESIA.”
MOTTO
“PORSADIN GEBYAR, DINIYAH MENJADI SEJAJAR, ISLAM KOKOH MENGAKAR, INDONESIA KIAN BERKIBAR.”
VI.          WAKTU DAN TEMPAT
a.         Kegiatan PORSADIN Tingkat Kecamatandijadwalkan pada  hari Minggu, 06 Mei 2018
b.        Tempat pelaksanaan kegiatan pembukaan PORSADIN  Tingkat Kecamatan dipusatkan di Lapangan Gintung Raya Selajambe.
VII.          MATA LOMBA
No.
Mata Lomba
Jumlah Peserta dan Official
Jumlah
KET
Putra
Putri
Official
1
Tahfidz
1
1
1
3
CAB. SENI
2
Cerdas Cermat
3
1
4
CAB. SENI
3
Pidato B. Arab
1
1
1
3
CAB. SENI
4
Pidato B. Indonesia
1
1
1
3
CAB. SENI
5
Kaligrafi
1
1
1
3
CAB. SENI
6
Murotal Wal Imla
1
1
1
3
CAB. SENI
7
Atletik
1
1
1
3
CAB.OLAHRAGA
8
Puisi Islami
1
1
1
3
CAB. SENI
9
Tenis Meja
1
1
1
3
CAB OLAHRAGA
10
Futsal
10
1
11
CAB.OLAHRAGA

Ketua Kontingen
1


Jumlah Delegasi Per Madrasah
40


TOTAL Delegasi
640

VIII.          KETENTUAN UMUM
a)    Peserta Lomba
1)  Peserta lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Kecamatan se-Kecamatan yang telah dilakukan seleksi ditingkat Kecamatan sebelumnya.
2)  Peserta adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 12 tahun per 31 Desember 2018. Persyaratan peserta:
a.   Photo copy Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
b.  Raport Asli DTA
c.   Photo copy raport SD/MI  yang dilegalisir
d.  Poto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (merah background)
e.   Pengantar dari PAC FKDTmasing-masing
f.    Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan panitia
3)  Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti (apabila terjadi pergantian peserta)
4)  Pendaftaran peserta Porsadin paling akhir1 (satu) Minggu sebelum porsadin dilaksanakan untuk diadakan verifikasi data yaitu pada tanggal 05 Mei2018 pkl. 24.00.
5)  SetiapKontingen melakukan daftar ulang sehari sebelum Porsadin dimulai, untuk mengantisipasi berbagai perubahan termasuk perubahan peserta
6)  Setiap Peserta melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Penitera setiap mata lomba
7)  Peserta wajib mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba
8)  Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.
9)  30 menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi perlombaan.
10)   Setiap peserta akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 3 X.
11)   Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka peserta tersebut dinyatakan gugur
12)   Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
b)    Penyerahandan Verifikasi Dokumen Peserta Lomba
1)  Keabsahan peserta dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
a.    keabsahan kesantrian dengan memperifikasi formulir pendaftaran
b.    keabsahan dokumen yaitu melalui perifikasi berkas persyaratan oleh Tim Perifikasi.
2)  Peserta tiap Kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Kontingen, dengan tugas:
a.    Menyerahkan berkas persyaratan kepada Panitia Porsadin Kecamatan sesuai waktu yang ditentukan,
b.    Keabsahan data/persyaratan peserta porsadin yang dipimpinnya.
c.     Bertanggungjawab atas kelancaran kegiatan Porsadin masing-masing  Kecamatan.
d.    Apabila terjadi keragu-raguan atas berkas persyaratan peserta, Tim Perifikasi akan mengadakan Pengecekan ulang dengan melihat data aslinya.
3)  Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak lolos keabsahan persyaratan, tidak diperbolehkan mengikuti PORSADIN Tingkat Kecamatan /Pendaftarannya ditolak.
4)  Bagi peserta perorangan maupun beregu yang lolos keabsahan persyarata peserta, tetapi bila ternyata ditemukan pelanggaran/kecurangan oleh Tim Investigasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lihat poin C bagian 3).
5)  Pendaftaran peserta yang disertai berkas persyaratan, dikirim ke-alamat Panitia Pelaksana PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018 :
PANITIA PORSADIN KECAMATAN: K IRWAN CHOLIS No HP 085317797041
Pendaftaran paling lambat 1 Minggu sebelum Porsadin Kecamatan dilaksanakan (Tanggal 30 Maret2018).
6)  Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah kontestan peserta minimal berasal dari 5 (lima) Kecamatan yang berbeda.
7)  Apabila jumlah kontestan peserta kurang dari 5(lima) Kecamatan yang berbeda, maka pertandingan/perlombaan bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam klasemen perolehan medali.
8)  hasil verifikasi akan dipublikasikan kepada ketua Kontingen ataupun PAC FKDT Kecamatan masing-masing.
c)     Tim Investigasi
1)  Tim Investigasi beranggotakan unsur Tim Keabsahan peserta, unsur Panitia Pelaksana, unsur salah seorang DPC FKDT.
2)  Ketua Investigasi adalah DPC FKDT
3)  Tim Investigasi bertugas memantau, melakukan pengecekan dan penelitian serta menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan, berkaitan dengan keabsahan peserta.
4)  Bila peserta Porsadin ditemukan kesalahan dan terbukti melanggar ketentuan keabsahan, maka Tim Investigasi memberikan rekomendasi kepada Panitia Pelaksana. Apabila tidak terselesaikan dapat diteruskan kepada Ketua Bidang Pertandingan/ Perlombaan untuk diputuskan.
5)  Untuk membantu dalam menertibkan konflik dalam lomba maka tim investigasi disertai tim keamanan.

d)    Dewan Hakim Dan Panitera
                                      i.     Dewan Hakim
1)  Dewan hakim adalah pihak yang berwenang untuk memberi penilaian dalam pertandingan dan perlombaan PORSADIN Tingkat Kecamatan dan menyelesaikan serta memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh setiap panitia pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN Tingkat Kecamatan.
2)  Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh DPC FKDT.
3)  Dewan Hakim tiap mata lomba dari unsur akademisi/profesional dari tingkat Kecamatan.
4)  Dewan Hakim terdiri dari:
a. 1 (satu) orang koordinator merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota
5)  Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.
                                    ii.     Panitera
1)  Panitera adalah pembantu Dewan Hakim untuk mengadakan daftar ulang peserta lomba, memanggil peserta, dan menghitung/merekap  hasil penilaian
2)  Hasil penilaian diberikan kepada Koordinator lomba
3)  Tiap lomba maksimal terdiri dari 2 orang Panitera
4)  Panitera ditentukan oleh Koordinator lomba
e)    TechnicalMeeting (Pertemuan Teknis)
Technical Meeting akan diadakan seminggu sebelum PORSADIN dilaksanakan, adapun waktu dan tempat ditentukan kemudian oleh panitia pelaksana.
f)      PENENTUAN NOMOR PESERTA DAN NOMOR TAMPIL
1)  Setiap peserta akan diberikan nomor urut peserta sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara paralel
2)  Setiap peserta akan mengambil nomor urut tampil (nomor undian) pada setiap cabang lomba 10 menit sebelum lomba dimulai
3)  Nomor undian diambil oleh peserta atau official
4)  Untuk putera diberi nomor urut ganjil dan untuk puteri diberi nomor urut genap
5)  Untuk nomor urut tampil pada cabang beregu, dan termasuk pengelompokkan regunya, akan diundi saat pelaksanaan technical meeting
g)     Protes
Ketentuan protes dalam pelaksanaan pertandingan/perlombaan PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018 sebagai berikut:    
1)  Protes dapat diajukan setelah hasil pertandingan/perlombaan selesai sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang olahraga dan seni.
2)  Pengajuan protes hanya ditujukan kepada masing-masing PenaggungjawabTeknik Pelaksana Cabang lomba.
3)  Protes diajukan secara tertulis kepada Koordinator lomba paling lambat15 menit setelah Koordinator lomba melaporkan kepada panitia yang diprotes  selesai dan disertai surat resmi.
4)  Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes melalui koordinator lomba pada saat lomba berlangsung
5)  Protes yang tidak sesuai dengan ketetapan Dewan Hakim dapat ditolak.
h)    Doping
1)  Pemain sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai dengan Peraturan Pertandingan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Anti Doping Code – Olympic Movement.
2)  Apabila peserta diketahui menggunakan doping berdasarkan pemeriksaan medis, maka kemenangannya dibatalkan.
i)      LOKASI
Adapun tempat pertandingan dan perlombaan PORSADIN Tingkat Kecamatan adalah sebagai berikut:
No
Cabang Lomba
Lokasi
Alamat
1
Pembukaan
Lapangan Gintung Raya Selajambe Selajambe
Selajambe
2
Tahfidz
SMK Al Ihya
 Selajambe
3
Cerdas Cermat
SMK Al Ihya
 Selajambe
4
Pidato B. Arab
SMK Al Ihya
 Selajambe
5
Pidato B. Indonesia
SMK Al Ihya
 Selajambe
6
Kalighrafi
SMK Al Ihya
 Selajambe
7
Murotal Wal Imla
SMK Al Ihya
 Selajambe
8
Atletik
Lapangan Gintung Raya Selajambe
 Selajambe
9
Puisi Islami
SMK Al Ihya
 Selajambe
10
Futsal
Lapangan Gintung Raya Selajambe
 Selajambe
11
Tenis Meja
SMK Al Ihya
Selajambe
12
Penutupan
Lapangan Gintung Raya Selajambe
 Selajambe

IX.          KETENTUAN LOMBA
1.     Tahfidz
a.       Peserta adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi
b.      Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c.       Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
Ø  Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim Penanya.
Ø  Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø  Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø  Menyebutkan nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d.      Materi lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e.       Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1)       Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
2)       Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (Sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3)       Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.
4)       Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
f.        Kriteria Penilaian terdiri dari:
v  Bidang tajwid terdiri dari:
Ø  Makhorijul huruf
Ø  Sifatul huruf
Ø  Ahkamul huruf.
Ø  Ahkamul mad wal qasr
Ø  Tamamul qiroah
v  Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
Ø  Al-waqfu wal ibtida
Ø  Adabutilawah
Ø  Tartil
Ø  Tamamul qiroah
v  Bidang tahfidz terdiri dari:
Ø  Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
Ø  Sabqullisan
Ø  Tamamul qiroah
g.       Tidak dilakukan final
h.      Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
2.     Cerdas Cermat Diniyah
a.       Peserta adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3 orang Pa/Pi atau campuran
b.      Soal diambilkan dari 7 mata pelajaran pokok (Kurikulum  2012 Terbitan Kemenag RI)
c.       Cerdas cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan final
d.      Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya. 
e.       Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitubabak pertama masing-masing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
f.        Setiap soal pada babak pertama (pertanyaan wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan
g.       Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
h.      Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 100
i.         Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan
j.         Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting   
3.     Pidato Bahasa Indonesia
a.       Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø  Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø  Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
Ø  Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø  Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c.       Tema pidato adalah:
v  Anak sholeh
v  Birrul walidain
v  Peran Pendidikan bagi agama
v  Belajar sepanjang masa
d.      Kriteria penilaian adalah:
1)      Penampilan:
-          Adab
-          Gaya
-          Intonasi
2)      Ketepatan antara penampilan dan teks yang diberikan
3)      Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
e.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
4.     Pidato Bahasa Arab
a.       Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø  Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø  Waktu tampil maksimal 7 menit
Ø  Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø  Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c.       Tema pidato adalah:
v  Anak sholeh
v  Birrul walidain
v  Peran Pendidikan bagi agama
v  Belajar sepanjang masa
d.      Kriteria penilaian adalah:
1)     Penampilan:
-          Adab
-          Gaya
-          Intonasi
2)     Kesesuaian materi pidato dengan tema pokok
3)     Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5.     Kaligrafi
a.       Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  Peserta menggunakan kertas ukuran A3 yang disediakan Panitia
Ø  Peserta harus membawa spidol warna hitam untuk jenis tulisan, pensil, penggaris, penghapus dan spidol warna untuk dekorasi/hiasan
Ø  Peserta menggunakan kaidah Khot Nasakh
Ø  Jenis tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
Ø  Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi
Ø  Waktu disediakan 120 menit
c.       Materi lomba adalah:
Materi ditentukan oleh panitia yang diambil dari salah satu surat (An-Nas, Al-Asr, Al-Ikhlas)
d.      Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
Ø  Kebenaran kaidah tulisan
Ø  Keindahan hiasan
Ø  Kebersihan hasil karya
e.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
6.     Murottal wal Imla
a.       Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.      Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c.       Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
d.      Materi lomba Juz 1 s.d. 5
e.       Urutan penampilan adalah imla’ secara bersama-samakemudian murottal perorangan.
f.        Kriteria Penilaian terdiri dari:
o   Tajwid terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf; Ahkamul Mad wal Qosr
o   Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muro`atul huruf wal harokat; Muto`atul huruf wal ayat; Adabul Tilawah
o   Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi; Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas
o   Kebenaran
o   Kebenaran kaidah tulisan
o   Tamamul kitabah
g.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
7.     Atletik (Lari Sprint)
a.       Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  jarak tempuh pendek/sprint 100 meter bagi putra/putri
Ø  Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
Ø  Menggunakan ukuran waktu
Ø  Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
Ø  Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan
Ø  Keluar lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
Ø  Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
Ø  Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga
Ø  Peraturan yang digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang disesuaikan
c.       Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
a.       Kecepatan waktu tempuh
b.      Kesesuaian lintasan
c.       Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
d.      Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
8.     Pembacaan Puisi Islami
a.       Peserta adalah 1 orang santri DTA Pa dan Pi
b.      Teknik lomba:
Ø  Teks puisi wajib disediakan panitia dan akan diserahkan kepada PAC FKDT ketika pendaftaran
Ø  Peserta membacakan satu teks puisi wajib yang disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai dengan tema yang ditentukan
Ø  Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
c.       Tema puisi adalah:
v  Ketuhanan
v  Pendidikan Islam
v  Perjuangan Islam
d.      Kriteria penilaian adalah:
1)     Penampilan:
-          Adab
-          Mimik
-          Intonasi
2)     Penghayatan
3)  Artikulasi
e.       Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9.      Futsal
a.       Peserta adalah santri DTA pa
b.      Setiap tim terdiri dari 9 orang (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c.       Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d.      Pertandingan menggunakan sistem gugur
e.       Peraturan Umum Pertandingan
Ø  Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal dan final.
Ø  Prosedur Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari Kompetisi Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
Ø  Keputusan dan penegasan
o  Pada awal permainan, setiap tim harus bermain dengan lima pemain.
o  Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
o  Tim lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi pemenangnya dan berhak masuk ke babak selanjutnya.
Ø  Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
o  Perpanjangan waktu 2 x 5 menit
o  Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
o  Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan (Laws of The Game) dari FIFA.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting

X.          KEPANITIAAN
Kepanitiaan pelaksanaan PORSADIN Tahun 2018 FKDT ditentukan oleh DPC FKDT
XI.          PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan PORSADIN Tingkat KecamatanTahun 2018 diperoleh dari:
Ø  Kas DPC FKDT
Ø  Sumbangandari FKDT Kecamatan
Ø  Pemerintah Daerah
Ø  Sponsor dan Donatur yang tidak mengikat
XII.          KEJUARAAN
1.        Penetapan kejuaraan pada setiap cabang lomba adalah Pemenang I , II dan III
2.        Penetapan kejuaraan dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang dewan hakim, dewan juri dan koordinator lomba
3.        Penetapan Juara Umum, Juara I, II dan IIIPORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018 ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh mata lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut:
Ø  Juara I bernilai 3
Ø  Juara II bernilai 2
Ø  Juara III bernilai 1
4.        Penghargaan dan hadiah diberikan kepada setiap tim dan perorangan yang menjadi Juara Juara I, II dan III berupa medali, piagam dan atau yang lainnya.
5.        Piala untuk Juara I, II dan III PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018, merupakan piala tetap.
6.        Piala bergilir  PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018diberikan untuk Juara Umum (Kecamatan), kecuali apabila juara umum tersebut dimenangkan tiga kali berturut-turut, maka piala bergilir tersebut akan menjadi piala tetap.
10.Futsal
a.       Peserta adalah santri DTA pa
b.      Setiap tim terdiri dari 1 orang Pa 1 Orang Pi
c.       Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d.      Pertandingan menggunakan sistem gugur
XIII.          PENUTUP
Petunjuk teknis PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan diberbagai tingkatan, dan hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada acara technical meeting.
Di Tetapkan di Selajambe
Pada : Hari Kamis 15 Maret2018
KetuaPanitia Porsadin



K IRWAN CHOLIS

Komentar

Postingan Populer