PETUNJUK TEKNIS
PETUNJUK TEKNIS
PORSADIN TAHUN
2018 TINGKAT KECAMATAN
06 Mei 2018
I.
PENDAHULUAN
Salah satu ajang peningkatan kualitas nilai-nilai
keagamaan, seni dan olah raga di lingkunga\’n Diniyah Takmiliyah dalam bingkai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) adalah Pekan Olah Raga dan Seni Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN)
Tingkat Kecamatan tahun 2018. Di dalam Porsadin ini murid-murid diniyah akan
diajak untuk mengenal dan memahami kemampuan akademis, kemampuan seni dan
ketangkasan berolah raga tiap-tiap individu, sehingga akan terjadi komunikasi
timbal balik (silaturrahmi) individu, baik antar murid maupun antar guru dan
seluruh komponen diniyah takmiliyah. Silaturrahmi semacam ini, secara sadar
akan melahirkan rasa kebersamaan, dorongan kearah peningkatan kompetensi diri,
kompetensi lembaga untuk kemudian bisa meningkatkan kemampuan keagamaan,
kemanusiaan, kebangsaan atas landasan nilai-nilai kebersamaan (ukhuwah) dan
kompetisi sehat.
Orientasi seperti itu terus digalakan, sebab dorongan
bagi komponen pendidikan sangat diperlukan. Perubahan dan pengembangan suatu
sistem pendidikan dan pengajaran merupakan keniscayaan manakala tidak mengenal
dan memahami kemampuan dan potensi orang lain. Disamping itu PORSADIN sebagai
syiar keagamaan, bahwa lembaga pendidikan Islam yang dikategorikan sebagai
pendidikan non-formal ini, ada dan memiliki bahan dasar yang perlu
dikembangkan. Eksistensi diniyah takmiliyah secara historis, di satu sisi sudah
sangat kuat dan mengakar, tetapi di sisi lain secara legitimasi masih perlu
perjuangan.
Sebagai acuan tentu berkaca pada
PORSADIN Tingkat Kecamatandi Kecamatan Selajambe pada tahun 2014, dimana
seluruh komponen diniyah takmiliyah memiliki komitmen dan antusiasme yang cukup
tinggi. Tentu kegiatan dan pengalaman tersebut harus terus dikembangkan baik
kualitas penyelenggaraan maupun kualitas kompetisi, sehingga seluruh kegiatan
mencerminkan proses pengembangan diniyah takmiliyah dan proses akomodatif
terhadap sistem pembelajarannya.
II.
DASAR
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3. Hasil MusyawarahPAC FKDT Tentang Kepanitiaan PORSADIN Tingkat Kecamatan.
III.
TUJUAN
1.
Umum
Untuk menggali dan mengembangkan potensi Diniyah Takmiliyah, dalam kerangka
memperkokoh eksistensinya di Masyarakat
2.
Khusus
a.
Menumbuhkan daya saing antar murid diniyah
takmiliyah
b.
Evaluasi kompetensi pedagogik secara akademis
di lingkungan diniyah takmiliyah
c.
Memperkokoh jalinan silaturrahmi antar
Diniyah Takmiliyah Se-KecamatanSelajambe
d.
Memperkuat basis diniyah di masyarakat
e.
Mencari utusan untuk ke tingkat provinsi
IV.
SASARAN
1.
Sasaran Utama : adalah Diniyah Takmiliyah
yang ada di daerah di Kecamatan Selajambe
2.
Sasaran khusus :
a.
Murid/Santri Diniyah Takmiliyah peserta PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018;
b.
Pimpinan kontingen peserta PORSADIN Tingkat Kecamatan
tahun 2018;
c.
Para Pelatih dan Manajer peserta PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018;
d.
Dewan Hakim, Panitera, official dan Petugas
lain yang berpartisipasi dalam PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018.
V.
TEMAdan MOTTO KEGIATAN
Kegiatan ini bertema:
”SANTRI DINIYAH UNTUK INDONESIA.”
MOTTO
“PORSADIN
GEBYAR, DINIYAH MENJADI SEJAJAR, ISLAM KOKOH MENGAKAR, INDONESIA KIAN BERKIBAR.”
VI.
WAKTU
DAN TEMPAT
a.
Kegiatan PORSADIN Tingkat Kecamatandijadwalkan
pada hari Minggu, 06 Mei 2018
b.
Tempat pelaksanaan kegiatan pembukaan PORSADIN Tingkat Kecamatan dipusatkan
di Lapangan Gintung Raya Selajambe.
VII.
MATA
LOMBA
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan Official
|
Jumlah
|
KET
|
||
Putra
|
Putri
|
Official
|
||||
1
|
Tahfidz
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB. SENI
|
2
|
Cerdas Cermat
|
3
|
1
|
4
|
CAB. SENI
|
|
3
|
Pidato B. Arab
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB. SENI
|
4
|
Pidato B. Indonesia
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB. SENI
|
5
|
Kaligrafi
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB. SENI
|
6
|
Murotal Wal Imla
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB. SENI
|
7
|
Atletik
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB.OLAHRAGA
|
8
|
Puisi Islami
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB. SENI
|
9
|
Tenis Meja
|
1
|
1
|
1
|
3
|
CAB OLAHRAGA
|
10
|
Futsal
|
10
|
1
|
11
|
CAB.OLAHRAGA
|
|
Ketua
Kontingen
|
1
|
|||||
Jumlah Delegasi Per Madrasah
|
40
|
|||||
TOTAL Delegasi
|
640
|
VIII.
KETENTUAN
UMUM
a)
Peserta
Lomba
1) Peserta
lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Kecamatan se-Kecamatan
yang telah dilakukan seleksi ditingkat Kecamatan sebelumnya.
2) Peserta
adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 12 tahun per 31 Desember 2018.
Persyaratan peserta:
a. Photo copy Akta
kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli
diperlihatkan saat daftar ulang)
b. Raport Asli
DTA
c.
Photo copy raport SD/MI yang
dilegalisir
d. Poto
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (merah background)
e. Pengantar dari PAC FKDTmasing-masing
f. Mengisi
formulir pendaftaran yang disiapkan panitia
3) Persyaratan
peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti
(apabila terjadi pergantian peserta)
4) Pendaftaran peserta Porsadin paling akhir1 (satu) Minggu
sebelum porsadin dilaksanakan untuk diadakan verifikasi data yaitu pada tanggal
05 Mei2018 pkl. 24.00.
5) SetiapKontingen
melakukan daftar ulang sehari sebelum Porsadin dimulai, untuk mengantisipasi
berbagai perubahan termasuk perubahan peserta
6) Setiap
Peserta melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Penitera
setiap mata lomba
7) Peserta
wajib mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba
8) Peserta
wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.
9) 30 menit
sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi
perlombaan.
10) Setiap peserta
akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka
penampilan peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan
pemanggilan ulang sebanyak 3 X.
11) Apabila
peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua
tetap tidak hadir, maka peserta tersebut dinyatakan gugur
12) Jadwal lomba
ditentukan kemudian oleh Panitia.
b) Penyerahandan Verifikasi Dokumen Peserta Lomba
1) Keabsahan peserta dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
a. keabsahan kesantrian dengan memperifikasi
formulir pendaftaran
b. keabsahan dokumen yaitu melalui perifikasi berkas persyaratan oleh Tim Perifikasi.
2) Peserta tiap Kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Kontingen, dengan tugas:
a. Menyerahkan
berkas persyaratan kepada Panitia Porsadin Kecamatan sesuai waktu yang
ditentukan,
b. Keabsahan
data/persyaratan peserta porsadin yang dipimpinnya.
c. Bertanggungjawab
atas kelancaran kegiatan Porsadin masing-masing
Kecamatan.
d. Apabila
terjadi keragu-raguan atas berkas persyaratan peserta, Tim Perifikasi akan
mengadakan Pengecekan ulang dengan melihat data aslinya.
3) Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak lolos keabsahan
persyaratan, tidak diperbolehkan mengikuti PORSADIN Tingkat Kecamatan
/Pendaftarannya ditolak.
4) Bagi peserta perorangan maupun beregu yang lolos keabsahan persyarata
peserta, tetapi bila ternyata ditemukan pelanggaran/kecurangan oleh Tim
Investigasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lihat
poin C bagian 3).
5) Pendaftaran peserta yang disertai berkas persyaratan, dikirim ke-alamat
Panitia Pelaksana PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018 :
PANITIA PORSADIN KECAMATAN: K IRWAN CHOLIS No HP 085317797041
Pendaftaran paling lambat 1
Minggu sebelum Porsadin Kecamatan dilaksanakan (Tanggal 30 Maret2018).
6) Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah kontestan peserta minimal berasal dari 5 (lima) Kecamatan yang berbeda.
7) Apabila jumlah kontestan peserta kurang dari 5(lima) Kecamatan yang berbeda, maka pertandingan/perlombaan bersifat eksibisi dan tidak
diperhitungkan dalam klasemen perolehan medali.
8) hasil verifikasi akan dipublikasikan kepada ketua Kontingen ataupun PAC
FKDT Kecamatan masing-masing.
c)
Tim Investigasi
1) Tim Investigasi beranggotakan unsur Tim Keabsahan peserta, unsur Panitia
Pelaksana, unsur salah seorang DPC FKDT.
2) Ketua Investigasi adalah DPC FKDT
3) Tim Investigasi bertugas memantau, melakukan pengecekan dan penelitian
serta menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan, berkaitan dengan
keabsahan peserta.
4) Bila peserta Porsadin ditemukan kesalahan dan terbukti melanggar ketentuan
keabsahan, maka Tim Investigasi memberikan rekomendasi kepada Panitia
Pelaksana. Apabila tidak terselesaikan dapat diteruskan kepada Ketua Bidang
Pertandingan/ Perlombaan untuk diputuskan.
5) Untuk membantu dalam menertibkan konflik dalam lomba maka tim investigasi
disertai tim keamanan.
d)
Dewan Hakim Dan Panitera
i. Dewan Hakim
1) Dewan hakim adalah pihak yang berwenang untuk memberi penilaian dalam
pertandingan dan perlombaan PORSADIN Tingkat Kecamatan dan menyelesaikan serta
memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh setiap panitia
pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN Tingkat Kecamatan.
2) Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh DPC FKDT.
3) Dewan Hakim tiap mata lomba dari unsur akademisi/profesional dari tingkat Kecamatan.
4) Dewan Hakim terdiri dari:
a. 1 (satu) orang koordinator
merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota
5) Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.
ii. Panitera
1) Panitera adalah pembantu Dewan Hakim untuk mengadakan daftar ulang peserta
lomba, memanggil peserta, dan menghitung/merekap hasil penilaian
2) Hasil penilaian diberikan kepada Koordinator lomba
3) Tiap lomba maksimal terdiri dari 2 orang Panitera
4) Panitera ditentukan oleh Koordinator lomba
e)
TechnicalMeeting (Pertemuan Teknis)
Technical Meeting akan diadakan seminggu sebelum PORSADIN dilaksanakan, adapun waktu dan tempat ditentukan kemudian oleh
panitia pelaksana.
f)
PENENTUAN NOMOR PESERTA DAN NOMOR TAMPIL
1) Setiap peserta akan diberikan nomor urut peserta
sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara paralel
2) Setiap peserta akan mengambil nomor urut tampil
(nomor undian) pada setiap cabang lomba 10 menit sebelum lomba dimulai
3) Nomor undian diambil oleh peserta atau official
4) Untuk putera diberi nomor urut ganjil dan untuk
puteri diberi nomor urut genap
5) Untuk nomor urut tampil pada cabang beregu, dan
termasuk pengelompokkan regunya, akan diundi saat pelaksanaan technical meeting
g)
Protes
Ketentuan protes dalam pelaksanaan pertandingan/perlombaan PORSADIN Tingkat Kecamatan tahun 2018 sebagai
berikut:
1) Protes dapat diajukan setelah hasil pertandingan/perlombaan selesai sesuai
dengan ketentuan masing-masing cabang olahraga dan seni.
2) Pengajuan protes hanya ditujukan kepada masing-masing PenaggungjawabTeknik Pelaksana Cabang lomba.
3) Protes diajukan secara tertulis kepada Koordinator lomba paling lambat15 menit setelah Koordinator lomba
melaporkan kepada panitia yang diprotes selesai dan disertai surat
resmi.
4) Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka
official dapat mengajukan protes melalui koordinator lomba pada saat lomba
berlangsung
5) Protes yang tidak sesuai dengan ketetapan Dewan Hakim dapat
ditolak.
h)
Doping
1) Pemain sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai dengan
Peraturan Pertandingan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Anti Doping Code – Olympic Movement.
2) Apabila peserta diketahui menggunakan doping berdasarkan
pemeriksaan medis, maka kemenangannya dibatalkan.
i)
LOKASI
Adapun tempat pertandingan dan perlombaan PORSADIN Tingkat Kecamatan adalah
sebagai berikut:
No
|
Cabang Lomba
|
Lokasi
|
Alamat
|
1
|
Pembukaan
|
Lapangan Gintung Raya Selajambe Selajambe
|
Selajambe
|
2
|
Tahfidz
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
3
|
Cerdas Cermat
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
4
|
Pidato B. Arab
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
5
|
Pidato B. Indonesia
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
6
|
Kalighrafi
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
7
|
Murotal Wal Imla
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
8
|
Atletik
|
Lapangan Gintung Raya Selajambe
|
Selajambe
|
9
|
Puisi Islami
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
10
|
Futsal
|
Lapangan Gintung Raya Selajambe
|
Selajambe
|
11
|
Tenis Meja
|
SMK Al Ihya
|
Selajambe
|
12
|
Penutupan
|
Lapangan Gintung Raya Selajambe
|
Selajambe
|
IX.
KETENTUAN
LOMBA
1. Tahfidz
a. Peserta
adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi
b. Peserta
membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c. Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
Ø
Menghafal surat/beberapa
surat yang ditentukan Hakim Penanya.
Ø
Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim
Penanya.
Ø
Melanjutkan bunyi awal
ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø
Menyebutkan nama surat yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d. Materi lomba
Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e. Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1)
Bunyi bel/palu 2 (dua) kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
2)
Bunyi bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (Sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3)
Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan
selanjutnya pindah ke pertanyaan
berikutnya.
4)
Bunyi bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
f.
Kriteria Penilaian terdiri dari:
v Bidang
tajwid terdiri dari:
Ø Makhorijul
huruf
Ø Sifatul
huruf
Ø Ahkamul
huruf.
Ø Ahkamul mad
wal qasr
Ø Tamamul
qiroah
v Bidang
Fasohah dan adab terdiri dari:
Ø Al-waqfu wal
ibtida
Ø Adabutilawah
Ø Tartil
Ø Tamamul
qiroah
v Bidang
tahfidz terdiri dari:
Ø Muroatul
ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
Ø Sabqullisan
Ø Tamamul
qiroah
g. Tidak dilakukan final
h. Ketentuan
lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan
dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
2. Cerdas Cermat Diniyah
a. Peserta
adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3 orang Pa/Pi atau campuran
b. Soal diambilkan dari 7 mata pelajaran pokok
(Kurikulum 2012 Terbitan Kemenag RI)
c. Cerdas
cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan final
d. Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan
pemenang pertama maju ke babak berikutnya.
e. Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitubabak pertama masing-masing regu mendapatkan 10 soal wajib
dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.
f.
Setiap soal pada babak pertama (pertanyaan
wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan
tidak diperebutkan
g. Penilaian
dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
h. Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 100
i.
Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan
satu soal rebutan
j.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada
pelaksanaan technical meeting
3. Pidato Bahasa Indonesia
a. Peserta
adalah santri DTA Pa dan Pi
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø Peserta yang
tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø Waktu tampil
maksimal adalah 7 menit
Ø Peserta menyerahkan
teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø Peserta tidak membaca
teks pada saat tampil
c. Tema pidato
adalah:
v Anak sholeh
v Birrul
walidain
v Peran
Pendidikan bagi agama
v Belajar
sepanjang masa
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2)
Ketepatan antara penampilan dan teks yang diberikan
3)
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat
al-Quran/al-Hadits
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
4. Pidato Bahasa Arab
a. Peserta
adalah santri DTA Pa dan Pi
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø Peserta yang
tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø Waktu tampil
maksimal 7 menit
Ø Peserta Menyerahkan teks
pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø Peserta tidak membaca
teks pada saat tampil
c. Tema pidato
adalah:
v Anak sholeh
v Birrul
walidain
v Peran
Pendidikan bagi agama
v Belajar
sepanjang masa
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2)
Kesesuaian materi pidato dengan tema pokok
3)
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5. Kaligrafi
a. Peserta
adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
menggunakan kertas ukuran A3 yang disediakan Panitia
Ø Peserta
harus membawa spidol warna hitam untuk jenis tulisan, pensil, penggaris,
penghapus dan spidol warna untuk dekorasi/hiasan
Ø Peserta
menggunakan kaidah Khot Nasakh
Ø Jenis
tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
Ø Peserta
tidak menggunakan pola yang sudah jadi
Ø Waktu
disediakan 120 menit
c. Materi lomba
adalah:
Materi ditentukan oleh panitia yang
diambil dari salah satu surat (An-Nas, Al-Asr, Al-Ikhlas)
d. Aspek yang
dinilai adalah sebagai berikut:
Ø Kebenaran
kaidah tulisan
Ø Keindahan
hiasan
Ø Kebersihan
hasil karya
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
6. Murottal wal Imla
a. Peserta
adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b. Peserta
membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c. Peserta
menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan panitera
d. Materi lomba
Juz 1 s.d. 5
e. Urutan
penampilan adalah imla’ secara bersama-samakemudian murottal perorangan.
f.
Kriteria Penilaian terdiri dari:
o Tajwid
terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf; Ahkamul Mad wal
Qosr
o Fashohah dan
adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muro`atul huruf wal harokat; Muto`atul huruf wal ayat; Adabul Tilawah
o Suara dan
irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi; Keutuhan dan tempo
bacaan; Pengaturan nafas
o Kebenaran
o Kebenaran
kaidah tulisan
o Tamamul
kitabah
g. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
7. Atletik (Lari Sprint)
a. Peserta adalah
santri DTA perorangan Pa dan Pi
b. Teknik
lomba:
Ø jarak tempuh pendek/sprint 100 meter bagi putra/putri
Ø Lintasan
yang digunakan adalah lintasan lurus
Ø Menggunakan
ukuran waktu
Ø Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
Ø Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat dari
babak penyisihan
Ø Keluar
lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
Ø Apabila terjadi curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
Ø Peserta
mengenakan sepatu dan kaos olahraga
Ø Peraturan
yang digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang
disesuaikan
c. Aspek yang
dinilai adalah sebagai berikut:
a. Kecepatan waktu tempuh
b. Kesesuaian lintasan
c. Apabila
terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
d. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
8. Pembacaan Puisi Islami
a. Peserta
adalah 1 orang santri DTA Pa dan Pi
b. Teknik
lomba:
Ø Teks puisi wajib disediakan panitia dan akan diserahkan kepada PAC FKDT
ketika pendaftaran
Ø Peserta
membacakan satu teks puisi wajib yang disiapkan panitia dan satu teks puisi
bebas yang dipilih peserta sesuai dengan tema yang ditentukan
Ø Peserta yang
tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
c. Tema puisi
adalah:
v Ketuhanan
v Pendidikan
Islam
v Perjuangan
Islam
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Mimik
-
Intonasi
2)
Penghayatan
3) Artikulasi
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9. Futsal
a.
Peserta adalah santri DTA pa
b.
Setiap tim terdiri dari 9 orang (5
orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c. Pertandingan
dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d. Pertandingan
menggunakan sistem gugur
e. Peraturan
Umum Pertandingan
Ø Pemain
Setiap
pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari
lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal
dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20
menit untuk semifinal dan final.
Ø Prosedur
Pergantian Pemain
Pergantian
pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di
bawah peraturan dari Kompetisi Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau
asosiasi.
Ø Keputusan
dan penegasan
o Pada awal
permainan, setiap tim harus bermain dengan lima
pemain.
o Jika, dalam
satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka
pertandingan harus dibatalkan.
o Tim lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi
pemenangnya dan berhak masuk ke babak selanjutnya.
Ø Penentuan
Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama
(seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
o Perpanjangan
waktu 2 x 5 menit
o Bila belum
menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
o Pelaksanaan
tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan (Laws of The
Game) dari FIFA.
Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
X.
KEPANITIAAN
Kepanitiaan
pelaksanaan PORSADIN Tahun 2018 FKDT ditentukan oleh DPC
FKDT
XI.
PEMBIAYAAN
Biaya
pelaksanaan PORSADIN Tingkat KecamatanTahun 2018 diperoleh dari:
Ø Kas DPC FKDT
Ø Sumbangandari FKDT Kecamatan
Ø Pemerintah Daerah
Ø Sponsor dan Donatur yang tidak mengikat
XII.
KEJUARAAN
1.
Penetapan kejuaraan pada setiap cabang lomba
adalah Pemenang I , II dan III
2.
Penetapan kejuaraan dinyatakan sah apabila
telah dilaksanakan sidang dewan hakim, dewan juri
dan koordinator lomba
3.
Penetapan Juara Umum, Juara I, II dan IIIPORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018 ditentukan dengan cara
akumulasi kejuaraan dari seluruh mata lomba dengan perhitungan nilai sebagai
berikut:
Ø Juara I
bernilai 3
Ø Juara II
bernilai 2
Ø Juara III
bernilai 1
4.
Penghargaan dan hadiah diberikan kepada
setiap tim dan perorangan yang menjadi Juara Juara I, II dan
III berupa medali, piagam dan atau yang
lainnya.
5.
Piala untuk Juara I, II dan III PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018, merupakan piala tetap.
6.
Piala bergilir PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018diberikan untuk Juara Umum (Kecamatan), kecuali apabila juara umum
tersebut dimenangkan tiga kali berturut-turut, maka piala bergilir tersebut
akan menjadi piala tetap.
10.Futsal
a.
Peserta adalah santri DTA pa
b.
Setiap tim terdiri dari 1 orang Pa 1 Orang Pi
c. Pertandingan
dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d. Pertandingan
menggunakan sistem gugur
XIII.
PENUTUP
Petunjuk teknis PORSADIN Tingkat Kecamatan Tahun 2018 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan diberbagai tingkatan, dan hal-hal yang
belum tercantum dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut
teknis pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada acara technical meeting.
Di Tetapkan di Selajambe
Pada : Hari Kamis 15 Maret2018
KetuaPanitia Porsadin
K IRWAN CHOLIS
Komentar
Posting Komentar