Contoh Laporan Penggandaan Dokumen
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Praktik kerja Industri (PRAKERIN) merupakan suatu
program Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) yang mendukung kegiatan belajar siswa melalui praktik kerja secara langsung, dan para siswa
dapat membandingkan antara teori dengan praktik kerja secara nyata di dunia
kerja sehingga keahlian kerja secaraprofesional dapat tercapai.
Setiap instansi atau perusahaan baik milik negara atau
suasta tidak lepas dari kegiatan penggandaaan, di kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan proses penggandan di lakukan denggan
mengunakan mesin printer, mesin scanner, dan mesin fotokopy.
Harapan utama dari kegiatan
penyelenggaraan praktik di Dunia Usaha/ Industri ini disamping keahlian
propesional siswa meningkat sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia
Usaha/Industri, juga siswa akan memiliki etos kerja yang meliputi : kemampuan
bekerja, motivasi kerja, kreativitas, hasil pekerjaan yang berkualitas,
disiplin waktu dan kerajinan dalam bekerja.
Berdasarkan dari itu penulis memilih judul laporan
PENGGANDAAN DOKUMEN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN KUNINGAN Sebagai judul laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN). Dan
semoga materi yang telah dirancang dan dibuat penulis akan menjadi pembelajaran
bagi penulis dan orang yang membaca untuk mempelajari isi materi yang telah di
rancang oleh penulis, selain dari itu penulis ingin lebih tahu tentang
penggandaan kantor.
B. PEMBAHASAAN
TOPIK LAPORAN
Adapun permasalahan yang akan di bahas oleh penulis adalah
bagaimana “ Sistem Penggandaan“ di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Kuningan.
C. TUJUAN DAN
MANFAAT PRAKERIN
Berdasarkan latar
belakang mengenai Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) diatas maka dapat
dikemukakan bahwa tujuan dan manfaat dari Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
tersebut, diantaranya :
a.
Tujuan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
1)
Menghasilkan
tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang
memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan,dan etos kerja yang sesuai dengan
tuntutan lapangan kerja .
2)
Meningkatkan
efisiensi proses pendidikan dan latihan tenaga kerja berkualitas dan profesional
.
3)
Memberi
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai proses dari
pendidikan.
4)
Merupakan
salah satu syarat untuk mencapai kesempurnaan sebagai siswa Sekolah Menengah
Kejuruan.
b.
Manfaat
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
1)
Meningkatkan,
memperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan dan
mempersiapkan siswa siswi untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan program
keahlian yang dipilih.
2)
Menambah
wawasan dan pengalaman bagi siswa siswi dalam bekerja di dunia industri.
3)
Menumbuhkembangkan
dan memantapkan sikap potensial profesional yang diperlukan siswa siswi untuk
memasuki lapangan kerja sesuai dengan bakat dan minat khususnya untuk keahlian
Administrasi Perkantoran.
BAB II
PELAKSANAAN PRAKERIN
A. Waktu dan
Tempat PRAKERIN
Waktu pelaksanaan prakerin dilaksanakan selama 60
hari dimulai sejak tanggal 04 Januari 2016 dan berakhir pada 31 maret 2016.
Waktu selama 60 hari itu cukup panjang
untuk mempelajari, mengetahui, dan mengenal bagaimana cara bekeja di dunia kerja. Lokasi praktik
kerja Indusri penulis dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Kuningan. Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil
beralamat di Jl.R.E. Martadinata No. 45551, Ancaran, Kec. Kuningan, Kab.
Kuningan, Jawa Barat.
B. Sejarah
Singkat Tempat PRAKERIN
Sejarah singkat Catatan Sipil
Lembaga casip sydah ada sejak tahun 1850, pada waktu casip
dikenal dengan BS”Burgerlijke Stand” atau dikenal di masyarakat “pencacahan
Jiwa”
Pada waktu itu tidak semua penduduk bisa membuat/ mengurus
akta-akta casip khususnya akta kelahiran, catatan sipil diperuntukkan bagi
segelitir masyarakat seperti golongan :
1.
Gol.
Eropah atbld 1849
No. 25
2.
Gol. Cina atbld 1917 No. 130
3.
Gol. Bumi
putera atbld 1920- No. 751 tapi terbatas
di Jawa dan Madura khususnya untuk :
a.
Gol.
Bangsawan dan keturunannya
b.
Gol.
Pegawai sipil dengan gaji F.100
c.
Gol.
Perwira Gol. Nasrani di Jawa dan Madura Minahasa Ambon, saparua stbld 1933 No. 75.
4.
Stbld 1904
No. 279 untuk perkawinan campuran
Perhatian pemerintah terhadap casip dari tahun ke tahun
berubah seperti :
1.
Tahun 1966
terjadi perubahan mendasar dengan keluarnya instruksi Presidium Kabinet Ampera
No. 31/66 yang isinya : - catatan
sipil terbuka untuk umum tidak membedakan golongan, sekarang hanya dikenal WNA
dan WNI
1.
Tahun 1974
keluar UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No. 9/7 sebagai pelaksananya
2.
Tahun 1983
keluar keprs No. 12/83, tentang peningkatan dan pembinaan casip dan di
ikuti Kep.Mendagri No. 54/83 tentang
Org.dan Tata Kerja Casip.
3.
Tahun 1988
keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahiran
Masal.
4.
Tahun 1989
keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahairan
yang terlambat pencatatannya.
5.
Dan
macam-macam Kep. Gubernur lainnya.
Dengan keluarnya peraturan-peraturan Gubernur tersebut
bagi akta kelahiran dewasa ini hanya di kenal :
1.
Akta
Kelahiran Umum
2.
Akta
Kelahiran Istimewa
3.
Akta
Kelahiran Masal/dispensasi
6.
Tahun 1990
keluar Instruksi Gibernur No. 5/1990 yang menetapkan :
Akta
kelahiran sudah merupakan keharusan bagi masyarakat untuk memilikinya dan
digunakan untuk berbagai keperluan.
Instruktur
tersebut ditunjukan kepada :
1.
Dekdikbud,
Dinas P & K, Dep Agama32080919*10960012
C.
Visi dan Misi Tempat PRAKERIN
VISI Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
“Terwujudnya pengelolaan administrasi kependudukan melalui
pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan tertib kepemilikan dokumen
kependudukan tahun 2018.”
MISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
1. Mengembangkan pranata hukum, peran serta masyarakat yang
mendukung proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pembinaan dan
pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan
sesuai dengan hak-hak penduduk;
2. Melaksanakan kegiatan menghimpun data, menerbitkan
identitas dan mensyahkan perubahan
status kependudukan;
3. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan
informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui teknologi
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
4. Menyediakan Data Base dan informasi kependudukan secara
lengkap, akurat serta memenuhi kepentingan publik dan pembangunan;
5. Melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
seluruh penduduk secara tertib, terpadu dan berlanjut dalam rangka pelayanan
masyarakat yang benar, mudah dan cepat.
D. Struktur
Organisai

E. Tugas dan
Fungsi
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR : 47 TAHUN 2008
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
BUPATI KUNINGAN,
Menimbang : a.
Bahwa dengan peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 11 tahun 2008 tentang
dinas daerah, telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupeten
Kuningan;
b.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana
maksud huruf a, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas
kepen dudukan dan Catatan Sipil yang di tetapkan dengan peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 14 tahun 1950 tentang
pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repuublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kbupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan
Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
78);
9.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Kuningan.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan
3.
Bupati
adalah Bupati Kuningan
4.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
5.
Dinas
adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
6.
Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
7.
Sekretaris
adalah Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
8.
Bidang
adalah Bidang pada Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
9.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan yang selanjutnya di singkat
UPTD.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesionalnya dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 2
Unsur Organisasi
Dinas terdiri atas :
a.
Pimpinan
adalah Kepala Dinas.
b.
Pembantu
Pimpinan adalah Sekretariat.
c.
Pelaksanaan
adalah Bidang, Seksi Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terdiri atas
:
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris Dinas, membawahkan :
1). Sub Bagian Umum;
2). Sub Bagian Keuangan;
3). Sub Bagian Program.
c. Bidang Analisis Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Perencanaan Kependudukan;
2). Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan.
d. Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Pendaftaran Kependudukan;
2). Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan.
e. Bidang Catatan Sipil, membawahkan :
1). Seksi Pelayanan Pencatatan;
2). Seksi Penyimpanan dan Perubahan.
(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran
peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)
Kepala
Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan
Sipil.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
dan penetapan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
Pengoordinasian
dari pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
c.
Pemberian
perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas
mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana dan program kerja dinas;
b.
Merumuskan
dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai
dengan kewenangannya;
c.
Memimpin,
membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
d.
Mengesahkan
dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
e.
Memberikan
rekomendasi dan perizinan teknis, serts pelayanan umum sesuai dengan
kewenangannya;
f.
Melaksanakan
pembinaan pegawai dilingkungan dinas;
g.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada bupati dalam pelaksanaan sebagai urusan
pemerintah sesuai bidang tugasnya;
i.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah;
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum,
keuangan, dan kepegawaian tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat
mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan
dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian;
b.
Pemberian
dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
c.
Penyusunan
program dinas;
d.
Pengoordinasian
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana dan program kerja Sekretariat;
b.
Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan,
kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;
c.
Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d.
Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan
dinas;
e.
Mengoordinasikan
penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas;
f.
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
g.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan kegiatan dinas;
i.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)
Sekretariat
membawahkan :
a.
Sub Bagian
Umum;
b.
Sub Bagian
Keuangan;
c.
Sub Bagian
Program.
Pasal 6
(1)
Sub Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi
ketatausahaan kearsipan, perlengkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan
dinas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum
mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;
c.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Sub Bagian Umum
mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
b.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi
surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang
meliputi pencatatan dan pemeliharaan baranag inventaris, pengadaan dan
pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di
lingkungan dinas;
d.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan
kantor;
e.
Menghimpun
dan mengelola data kepegawaian dilingkungan dinas;
f.
Menyiapkan
bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;
g.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan
berkas kenaikan pangkat, kenaikan gajih berkala, pensiun, serta pelayanan izin
dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
h.
Memberikan
pelayanan kesejahtaraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan,
askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
i.
Menyiapkan
dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai dilingkungan dinas;
j.
Mengoordinasikan
pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian evaluasi
kerja pegawai di lingkungan dinas;
k.
Menyiapkan
bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
l.
Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
m.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
n.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 7
(1)
Sub Bagian
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi
keuangan di lingkungan dinas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian
Keuangan mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan
bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
b.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
c.
Penyiapan
bahan pertanggung jawaban keuangan dinas;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan
mempunyai uraian tugas:
a.
Menyusun
rencana program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
c.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan
penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan
lainnya;
d.
Melaksanakan
penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
e.
Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi
dinas;
f.
Menyiapkan
bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja
dinas;
g.
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan dinas;
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
i.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretasis.
Paragraf 3
Bidang Analisis Kependudukan
Pasal 9
(1)
Bidang
Analisis Kependudukan mempunyai tugas pokok merencakan melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan analisis kependudukan meliputi data kependudukan,
analisis informasi kependudukan, pengembangan sistem, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan program.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Analisis
Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis di Bidang Analisis Kependudukan;
b.
Pelaksanaan
dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang analisis kependudukan;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan publik dalam bidang informasi kependudukan;
d.
Pelaksanaan,
monitoring, evaluasi pelaksanaan program pelaporan dan dokumentasi kebijakan
informasi kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Analisis
Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.
Menyusun
dan menetapkan program kerja Bidang Analisis Kependudukan;
b.
Memimpin,
mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.
Menyampaikan
informasi saran dan pertimbangan dalam Bidang Analisis Kependudukan kepada
Pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.
Mengadakan
koordinasi atau hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah atau
pihak lain atas perintah atau seizin kepala dinas untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
e.
Menyiapkan
bahan bagi penetapan kebijaksanaan di Bidang Analisis Kependudukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mempertanggung
jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif
kepada atasan;
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasa;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Pasal 10
(1)
Seksi
Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan tugas
kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan
kebijakan kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi Perencanaan
Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
petunjuk teknis pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan
penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
b.
Pelaksanaan
pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan
dan penyusunan kebijakan kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Perencanaan
Kependudukan mempunyai tugas :
a.
Menyiapkan
bahan dan menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kerja sesuai dengan
program kerja dinas;
b.
Melaksanakan
pelatihan atau pembinaan wawasan kependudukan;
c.
Melaksanakan
pendataan penduduk yang meliputi aspek demografi, data pengendalian kuantitas
(angka kelahiran dan kematian bayi), pengembangan kualitas penduduk (
pengentasan kemiskinan) dalam rangka membangun dan mengembangkan data base
kependudukan;
d.
Melaksanakan
penetapan proyeksi penduduk (jumlah, mutu, struktur dan komposisi);
e.
Melaksanakan
penataan persebaran penduduk, urbanisasi dan migrasi non permanen di Kabupaten
Kuningan;
f.
Melaksanakan
pemantauan perkembangan penduduk daerah berdasarkan rencana indikator
kependudukan baku strategis dan analisis dampak kependudukan;
g.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Pasal 11
(1)
Seksi
Monitoring dan Informasi kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi
NIK (Inter Phase/ tahap awal), penerapan sistem monitoring dan evaluasi
pengoperasian SIAK.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Monitoring
dan Informasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
konsep petunjuk teknis pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan
sistem koneksi NIK dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian
SIAK;
b.
Pelaksanaan,
pengelolaan dan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK
dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian SIAK.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seksi monitoring dan
informasi kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
program kerja dan langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.
Melaksanakan
pelayanan informasi kependudukan yang dapat di akses masyarakat (melalui media
cetak, elektronik dan pameran);
c.
Melaksanakan
sosialisasi kebijakan kependudukan;
d.
Melaksanakanpenataan
sistem koneksi NIK sebagai kunci akses dalam rangka mendorong percepatan
pembangunan Data Base Kependudukan;
e.
Melaksanakan
pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu dengan konsep multi-client
system, dimana tempat transaksi terdistribusi dan entri data bersifat langsung;
f.
Melaksanakan
penetapan tingkat fertilitas, morbiditas dan mortalitas penduduk;
g.
Melaksanakan
pengolahan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan;
h.
Melaksanakan
penerapan sistem monitoring dan evaluasi pengoperasian SIAK;
i.
Memberikan
kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk
kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
j.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 4
Bidang Administrasi Kependudukan
Pasal 12
(1)
Bidang
Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran
penduduk dan pelayanan dokumen kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
b.
Pelaksanaan
penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Administrasi
Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
dan menetapkan program kerja di bidang administrasi kependudukan;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.
Menyampaikan
informasi, saran dan pertimbangan dalam bidang administrasi kependudukan kepada
pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.
Mengadakan
koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun
pihak lain atas perintah atas seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
e.
Menyiapkan
bahan bagi penetapan kebijaksanaan di bidang administrasi kependudukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mempertanggung
jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif
kepada atasa;
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)
Bidang
Administrasi Kependudukan, membawahkan :
a.
Seksi
Pendaftaran Kependudukan;
b.
Seksi
Pelayanan Dokumen Kependudukan.
Pasal 13
(1)
Seksi
Pendaftaran Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan
administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan mutasi
penduduk, penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak,
kewajiban dan sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Administrasi
Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
petunjuk teknis pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi
pendaftaran, pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan
kependudukan;
b.
Pelaksanaan,
pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran, pencatatan
mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan dungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendaftaran
Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.
Melaksanakan
pendaftaran/pencatatan penduduk yang berkaitan dengan lumpid/mutasi penduduk,
naturalisasi dan perubahan status bio data penduduk dan keterangan kependudukan
lainnya serta pengadaan formulir-formulirnya;
c.
Melaksanakan
penerbitan Surat Keterangan Kependudukan lainnya dengan SIAK;
d.
Melaksanakan
sosialisasi dan pembinaan pembuatan KK, KTP dan KTP sementara;
e.
Melaksanakan
penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak, kewajiban dan
sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
f.
Memberikan
kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepada Bidang;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 14
(1)
Seksi
Pelayanan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan
pelayanan umum, khusus penerbitan dokumen kependudukan dengan SIAK dalam rangka
tertib administrasi kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan
Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana
kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja Dinas;
b.
Melaksanakan
operasional penyelenggaraan pelayanan perbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dengan SIAK;
c.
Memberikan
kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Dokumen
Kependudukan kepada Kepala Bidang;
e.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 5
Bidang Catatan Sipil
(1)
Bidang
Catatan Sipil mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan Akta-akta Catatan
Sipil.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Catatan
Sipil mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
b.
Pelaksanaan
penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan umum di bidang catatan sipil.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Catatan
Sipil mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
dan menetapkan program kerja di bidang Catatan Sipil;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.
Menyampaikan
informasi, saran dan pertimbangan dalam Bidang Catatan Sipil kepada Pimpinan
sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.
Mengadakan
koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun
pihak lain atas perintah atau seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
e.
Menyiapkan
bahan bagi penetapan kebijakan di bidang Catatan Sipil sesuai peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mempertanggungjawabkan
tugas-tugas Bidang secara teknis operasioinal dan teknis administratif kepada
atasan;
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)
Bidang
Catatan Sipil, membawahkan :
a.
Seksi
Pelayanan Pencatatan;
b.
Seksi
Penyimpanan dan Perubahan.
Pasal 16
(1)
Seksi
Pelayanan Pencatatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan pencatatan
kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta mengangkat anak
(adopsi) bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dan pelayanan
pencatatan perkawinan dan penceraian.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan
Pencatatan mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan petunjuk teknis proses pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan
dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta pelayanan pencatatan perkawinan
dan perceraian;
b.
Pelaksanaan
pelayanan pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak,
pengangkatan anak serta pencatatan perkawinan dan perceraian;
c.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan;
d.
Melaksanakan
pelayanan perubahan-perubahan (perubahan dan pembetulan nama, perubahan status,
perubahan karena Peraturan Perundang-undangan;
e.
Menyusun
dan memelihara register Akta Catatan Sipil;
f.
Melaksanakan
penyusunan garafik, statistik data Catatan Sipil;
g.
Memberikan
pelayanan informasi kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara
Asing;
h.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan salinan akta dan legalitas
Akta-akta Catatan Sipil;
i.
Melaksanakan
penyusunan laporan urusan penyimpanan dan pelayanan pencatatan perubahan Akta
Catatan Sipil;
j.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Paragraf 6
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 18
(1)
Kelompok
Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok
Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing;
(2)
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Kepala Dinas;
(3)
Kelompok
Jabatab Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah
tenaga dalan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok
sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)
Jumlah
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan
sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja;
(5)
Pembinaan
terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PEMBAHASAN PELAKSANAAN PRAKERIN
A.
Jenis pekerjaan yang dilakukan
1)
Bidang
Adminduk (Administrsi Kependudukan)
a.
Mengelola
Arsip Kartu KeluargaSuatu jeninis pekerjaan menyimpan dan mencari arsip kartu
keluarga di dalam map menurut kecamatan.
b.
Mengarsip
data perpindahan penduduk (SKPWNI) kedalam buku agenda Mengagendakan surat
pindah penduduk ke dalam buku agenda.
c.
Perekaman
data ke chip dan personalisasi menggunakan aplikasi BCardMgmt Pengaktifan
kartu tanda penduduk (KTP) melalui
system aplikasi BCardMgmt.
d.
Menggandakan
dokumen kantor Menggandakan dokumen
surat pindah penduduk .
e.
Perekaman
pendaftaran penduduk (Pembuatan KTP) Perekaman untuk pembuatan ktp-el dengan menggunakan aplikasi BEnroller.
B.
Hasil Yang Dicapai
Setelah
penulis melaksanakan praktik kerja industri (PRAKERIN) di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, penulis dapat banyak
mengetahui tentang berbagai hal penulis paparkan sebagai berikut:
a. Dapat Mengelola Arsip Kartu Keluarga dengan cara melihat
dari resi pengambilan di dalam resi tersebut terdapat nama dan alamat orang
yang akan mengambil kartu keluarga
tersebut, lalu mencari di dalam map yang sudah di beri nama berdasarkan Kecamatan;
b. Dapat menulis atau
mengagendakan Surat Keterangan Pindah WNI, dengan cara memasukan nomor
surat dan tanggal surat, nama orang yang akan
pindah, daerah asal dan tujuan pindah dengan baik;
c. Dapat melakukan pengoprasian aplikasi perangkat lunak
dengan baik dan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan dari Kantor Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan salah satunya adalah
BCardMgmt dengan cara memasukan NIK yang terdapat dalam KTP.
d. Dapat Melakukan penggandaaan Dokumen dengan menggunakan
printer, dan mesin fotocopy.
C.
Tinjauan Teoritis
1. Pengertian
Penggandaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia balai pustaka,
ditulis arti kata penggandaan, yakni proses cara perbuatan menggandakan.Jadi
kata menggandakan dapat diartikan, usaha memperbanyak atau melipatkan beberapa
kali dokumen. Dapat diartikan pula penggandaan dokumen berarti suatu perbuatan
menggandakan atau memperbanyak dokumen sesuai kebutuhan dengan menggunakan
mesin pengganda.
Adapun pekerjaan yang dapat digunakan atau diperbanyak,
antara lain : memperbanyak naskah atau dokumen sebagai bahan suatu pekerjaan,
misalnya : memperbanyak undangan, memperbanyak bahan materi rapat dan
sebagainya.
2. Fungsi
Penggandaan
Setiap
organisasi yang besar atau kecil dengan tujuan yang berbeda-beda, tentu di
dalamnya terdapat bagian yang melaksanakan tugas pokok dan bagian-bagian lain
yang melaksanakan tugas penunjang.
Salah satu yang
melaksanakan tugas penunjang adalah bagian penggandaan. Adapun fungsi bagian
penggandaan bagi suatu kantor, antara lain :
a). Memberikan pelayanan memperbanyak dokumen, untuk
pemimpin demi kelancaran tugas rutin.
b). Memberikan pelayanan memperbanyak dokumen , untuk
bagian-bagian lainnya.
c). Memberikan pelayanan memperbanyak memperbesar atau
memperkecil tulisan atau gambar, dari gambar sesuai keinginan pimpinan.
d). Bertanggungjawab atas pekerjaan yang telah
dipercayakan pimpinan.
e). Memberikan pelayanan informasi
secara optimal dalam rangka efektivitas penyelesaian pekerjaan kantor.
3.
Jenis-Jenis Alat Pengganda
a) Mesin
Fotocopy
Fotocopy merupakan mesin pengganda yang paling banyak
digunakan saat ini. Mesin ini berfungsi
untuk menyalin kembali suatu dokumen asli yang akan diperbanyak dengan bantuan
cahaya, panas, bahan kimia (tinta), dan muatan listrik statis yang menghasilkan
salinan baru. Mesin fotocopy mampu menyalin 5-25 lembar per menitnya tergantung
ukurannya. Ada beberapa jenis ukuran alat foto copy antara lain :
1.
Mesin foto copy kecil (Portable),
dengan ciri-cirinya antara lain : mudah dijinjing, kecepatan menyalin 5-10
lembar per menit, dengan ukuran kertas A4 (210 x 297 mm)
2.
Mesin foto copy sedang (standar),
dengan ciri – ciri berat mesin ± 70 kg kecepatan menyalin 15-25 lembar per menit,
dengan ukuran kertas A3 (297x420 mm) dan B4 (257x364 mm)
3.
Mesin foto copy besar, berat mesin di
atas 70 kg kecepatan menyalin minimal 3 lembar per menit, dapat memperbesar dan
memperkecil, menggandakan pada kertas berwarna, serta dilengkapi dengan alat
sortir papan dokumen otomatis.
b) Mesin Stensil
Mesin stensil merupakan mesin pengganda yang umum
digunakan di kantor karena penggunaanya yg murah. Mesin stensil ini
merupakan mesin penghasil dokumen berbentuk lembaran-lembaran dalam jumlah yang
banyak dimana penggunaanya menggunakan kertas pembantu yaitu 'kertas master' yg
disebut stensil sheet.
Mesin pengganda
stensil ini terdiri dari tiga macam yaitu :
1)
Mesin Stensil Manual

Mesin stensil
manual merupakan mesin yang terdiri dari komponen 2 yang bersifat
mekanis, dan dioperasikan dengan tenaga manusia.
2)
Mesin Stensil Listrik
Mesin stensil listrik merupakan mesin yg terdiri dari komponen/mesin yang
bersifat statis namun dioperasikan dengan listrik. Penggunaan mesin
ini
menghasilkan hasil yang lebih baik dari mesin yang manual.
3)
Mesin Stensil Elektronik

Mesin stensil elektronik merupakan mesin yang
terdiri dari komponen mekanis dan digerakkan oleh listrik serta dilengkapi
panel board otomatis sehingga penggunaanya jauh lebih baik dan mudah.
c)
Scanner
Scanner merupakan mesin pengganda dokumen, gambar dan foto yang menghasilkan salinan yang baik dan hampir sama seperti aslinya. Penggunaan scanner ini umumnya bersamaan dengan penggunaan komputer.
Scanner merupakan mesin pengganda dokumen, gambar dan foto yang menghasilkan salinan yang baik dan hampir sama seperti aslinya. Penggunaan scanner ini umumnya bersamaan dengan penggunaan komputer.
d)
Printer


Printer merupakan
mesin pengganda dokumen, gambar dan foto yang banyak digunakan saat ini karena
hasilnya yang baik dan penggunaanya yang mudah. Printer umunya saat ini
digunakan bersamaan dengan komputer/laptop sebagai pemberi perintah
dan sumber file/dokumen yang akan di hasilkan.
e)
Mesin Risograph
Mesin
risograph atau yang dikenal dengan nama mesin RISO, merupakan mesin perangkat
untuk mencetak dan menyalin suatu dokumen dengan kecepatan tinggi karena mesin
dapat mencetak hingga 120 lembar per menitnya, jauh lebih mesin dari mesin
fotocopy dan scanner. Umumnya mesin ini
terdapat pada bisnis percetakan karena biayanya yang jauh lebih murah
ketimbang mesin pengganda lainnya. Mesin ini bekerja dengan menyalin
salinan asli dokumen yang kemudian di scan dan setting di mesin Riso dan menghasilkan
salinan baru.
f)
Mesin Offset
Mesin offset merupakan mesin cetak yang umunya digunakan pada industri percetakan dan penerbitan seperti koran, buku, majalah, dll.
Mesin ini memilki bobot yang berat serta ukurannya yang besar karena memang digunakan untuk memproduksi cetakan yang banyak dan besar.Namun ada juga yang ukurannya relatif kecil.
Mesin offset merupakan mesin cetak yang umunya digunakan pada industri percetakan dan penerbitan seperti koran, buku, majalah, dll.
Mesin ini memilki bobot yang berat serta ukurannya yang besar karena memang digunakan untuk memproduksi cetakan yang banyak dan besar.Namun ada juga yang ukurannya relatif kecil.
Umunya mesin offset terdiri dari 3
jenis yaitu :
1)
Mesin Offset Digital
2)
Mesin Offset Printing
3)
Mesin Offset Ukuran Mini
g)
Komputer
Komputer merupakan salah satu mesin pengganda dokumen namu dalam bentuk perangkat lunak atau software, ini terbukti dari adanya sistem 'copy-paste' pada program komputer.
Komputer merupakan salah satu mesin pengganda dokumen namu dalam bentuk perangkat lunak atau software, ini terbukti dari adanya sistem 'copy-paste' pada program komputer.
Penggunaan
komputer biasanya menggunakan printer dan scanner untuk menghasilkan dokumen
dalam bentuk naskah, makalah dll.
h)
Faximile
Faximile merupakan salah satu alat-alat kantor yang banyak digunakan saat ini. Faximile biasanya digunakan sebagai alat komunikasi dan juga dapat digunakan untuk meng-copy dan menggandakan dokumen, berkas yg diperlukan. Penggunaan berkirim dokumen dan menerima dokumen dengan 'faximile' dapat dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan otomatis. Mesin faximile ini umumnya terdiri dari mesin fax dan jaringan telepon, dimana cara-cara menggunakannya ialah dengan memasukkan terlebih dahulu dokumen
ke mesin fax kemudian menekan nomor telepon tujuan. Dan beberapa saat kemudian dokumen akan sampai di tujuan.
Faximile merupakan salah satu alat-alat kantor yang banyak digunakan saat ini. Faximile biasanya digunakan sebagai alat komunikasi dan juga dapat digunakan untuk meng-copy dan menggandakan dokumen, berkas yg diperlukan. Penggunaan berkirim dokumen dan menerima dokumen dengan 'faximile' dapat dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan otomatis. Mesin faximile ini umumnya terdiri dari mesin fax dan jaringan telepon, dimana cara-cara menggunakannya ialah dengan memasukkan terlebih dahulu dokumen
ke mesin fax kemudian menekan nomor telepon tujuan. Dan beberapa saat kemudian dokumen akan sampai di tujuan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
melakukan kegiatan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, kami mendapatkan kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Pada
dasarnya kami bisa melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan oleh instruktur,
adapun hambatannya dalam pekerjaan tidak begitu banyak.
2.
Pelaksanaan
salah satu program SMK ini sangat bermanfaat bagi siswa, karena siswa bisa
mengetahui dan mempelajari kehidupan didunia kerja yang sesungguhnya.
3.
Saat
melaksanakan prakerin kami mendapat banyak pengetahuan dan keterampila yang
sangat berguna bagi kami. Ini adalah bekal kami untuk menghadapi dunia usaha
sesungguhnya.
4.
Prakerin
menuntut kami untuk lebih disiplin waktu dan kerja sama antar rekan dalam
mengerjakan sesuatu hal. Dengan komunikasi yang baik.
5.
Prakerin
dapat mendorong kami pada prospek yang lebih maju, yaitu untuk meningkatkan
etos kerja dalam bidang kependidikan agar kami bisa lebih aktif didunia kerja.
6.
Kami
mengetahui situasi di dunia kerja dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan
diinstansi yang memang berbeda dengan keadaan-keadaan dan aturan-aturan yang
ada di sekolah.
B. Saran
Lebih Meningkatkan etos Kerja dalam
melayani masyarakat, Kerjasama antara instansi dan pihak sekolah berlanjut.
Semoga di tahun-tahun berikutnya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
tetap menerima siswa prakerin dan mau membagi ilmunya tentang tata cara
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar pengetahuan siswa prakerin
bertambah dan menjadi bekal pengalaman yang berharga untuk siswa di masa yang
akan datang.
DAFTAR
PUSTKA
Sariani17.blogspot.co.id/2015/03/menangani-penggandaan-dokumen.html

RIWAYAT
HIDUP

Penulis yang
bernama lengkap Priadi Sukmawijaya,lahir di Kuningan pada tanggal 24 Oktober
1999,dari pasangan Hadri dan Sani suryani. Saat ini penulis beralamat di Dusu
Babakan Cikuya Desa Selajambe kecamtan Selajambe Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Dalam penyelesaian jenjang pendidikan, penulis paparkan
sebagai berikut:
1. SDN NEGRI 2 Selajambe, lulus pada tahun 2011
2. SMP NEGRI 1 Selajambe, lulus pada tahun 2014
Setelah lulus dari SMP NEGRI 1 Selajabe, penulis
melanjutkan stadi lagi ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu ke SMK AL-IHYA
Selajambe-Kuningan dengan mengambil
Program Stadi Administrasi Perkantoran (AP).
Komentar
Posting Komentar