Contoh Laporan Penggandaan Dokumen



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Praktik kerja Industri (PRAKERIN) merupakan suatu program  Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mendukung kegiatan belajar siswa melalui  praktik kerja secara langsung, dan para siswa dapat membandingkan antara teori dengan praktik kerja secara nyata di dunia kerja sehingga keahlian kerja secaraprofesional dapat tercapai.
Setiap instansi atau perusahaan baik milik negara atau suasta tidak lepas dari kegiatan penggandaaan, di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan proses penggandan di lakukan denggan mengunakan mesin printer, mesin scanner, dan mesin fotokopy.
Harapan utama dari kegiatan  penyelenggaraan praktik di Dunia Usaha/ Industri ini disamping keahlian propesional siswa meningkat sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia Usaha/Industri, juga siswa akan memiliki etos kerja yang meliputi : kemampuan bekerja, motivasi kerja, kreativitas, hasil pekerjaan yang berkualitas, disiplin waktu dan kerajinan dalam bekerja.
Berdasarkan dari itu penulis memilih judul laporan PENGGANDAAN DOKUMEN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN Sebagai judul laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN). Dan semoga materi yang telah dirancang dan dibuat penulis akan menjadi pembelajaran bagi penulis dan orang yang membaca untuk mempelajari isi materi yang telah di rancang oleh penulis, selain dari itu penulis ingin lebih tahu tentang penggandaan kantor.



B.     PEMBAHASAAN TOPIK LAPORAN
Adapun permasalahan yang akan di bahas oleh penulis adalah bagaimana Sistem Penggandaan“ di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT PRAKERIN
 Berdasarkan latar belakang mengenai Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuan dan manfaat dari Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) tersebut, diantaranya :
a.       Tujuan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
1)   Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan,dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja .
2)   Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan latihan tenaga kerja berkualitas dan profesional .
3)   Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai proses dari pendidikan.
4)   Merupakan salah satu syarat untuk mencapai kesempurnaan sebagai siswa Sekolah Menengah Kejuruan.
b.      Manfaat Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
1)   Meningkatkan, memperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan dan mempersiapkan siswa siswi untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
2)   Menambah wawasan dan pengalaman bagi siswa siswi dalam bekerja di dunia industri.
3)   Menumbuhkembangkan dan memantapkan sikap potensial profesional yang diperlukan siswa siswi untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan bakat dan minat khususnya untuk keahlian Administrasi Perkantoran.




BAB II
PELAKSANAAN PRAKERIN

A.    Waktu dan Tempat PRAKERIN
Waktu  pelaksanaan prakerin dilaksanakan selama 60 hari dimulai sejak tanggal 04 Januari 2016 dan berakhir pada 31 maret 2016. Waktu  selama 60 hari itu cukup panjang untuk mempelajari, mengetahui, dan mengenal bagaimana  cara bekeja di dunia kerja. Lokasi praktik kerja Indusri penulis dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan. Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil beralamat di Jl.R.E. Martadinata No. 45551, Ancaran, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, Jawa Barat.

B.     Sejarah Singkat Tempat PRAKERIN
Sejarah singkat Catatan Sipil
Lembaga casip sydah ada sejak tahun 1850, pada waktu casip dikenal dengan BS”Burgerlijke Stand” atau dikenal di masyarakat “pencacahan Jiwa”
Pada waktu itu tidak semua penduduk bisa membuat/ mengurus akta-akta casip khususnya akta kelahiran, catatan sipil diperuntukkan bagi segelitir masyarakat seperti golongan         :
1.      Gol. Eropah                       atbld 1849 No. 25
2.      Gol. Cina               atbld 1917 No. 130
3.      Gol. Bumi putera  atbld 1920- No. 751 tapi terbatas di Jawa dan Madura khususnya untuk :
a.       Gol. Bangsawan dan keturunannya
b.      Gol. Pegawai sipil dengan gaji F.100
c.       Gol. Perwira Gol. Nasrani di Jawa dan Madura Minahasa Ambon, saparua               stbld 1933 No. 75.
4.      Stbld 1904 No. 279 untuk perkawinan campuran

Perhatian pemerintah terhadap casip dari tahun ke tahun berubah seperti :
1.    Tahun 1966 terjadi perubahan mendasar dengan keluarnya instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/66 yang isinya :        - catatan sipil terbuka untuk umum tidak membedakan golongan, sekarang hanya dikenal WNA dan WNI
1.        Tahun 1974 keluar UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No. 9/7 sebagai pelaksananya
2.        Tahun 1983 keluar keprs No. 12/83, tentang peningkatan dan pembinaan casip dan di ikuti  Kep.Mendagri No. 54/83 tentang Org.dan Tata Kerja Casip.
3.        Tahun 1988 keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahiran Masal.
4.        Tahun 1989 keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahairan yang terlambat pencatatannya.
5.        Dan macam-macam Kep. Gubernur lainnya.
Dengan keluarnya peraturan-peraturan Gubernur tersebut bagi akta kelahiran dewasa ini hanya di kenal :
1.    Akta Kelahiran Umum
2.    Akta Kelahiran Istimewa
3.    Akta Kelahiran Masal/dispensasi
6.        Tahun 1990 keluar Instruksi Gibernur No. 5/1990 yang menetapkan :
Akta kelahiran sudah merupakan keharusan bagi masyarakat untuk memilikinya dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Instruktur tersebut ditunjukan kepada :
1.         Dekdikbud, Dinas P & K, Dep Agama32080919*10960012    

C.      Visi dan Misi Tempat PRAKERIN
VISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
“Terwujudnya pengelolaan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan tertib kepemilikan dokumen kependudukan tahun 2018.”
MISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
1.      Mengembangkan pranata hukum, peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pembinaan dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai dengan hak-hak penduduk;
2.      Melaksanakan kegiatan menghimpun data, menerbitkan identitas dan mensyahkan  perubahan status kependudukan;
3.      Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui teknologi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
4.      Menyediakan Data Base dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat serta memenuhi kepentingan publik dan pembangunan;
5.      Melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil seluruh penduduk secara tertib, terpadu dan berlanjut dalam rangka pelayanan masyarakat yang benar, mudah dan cepat.





D.    Struktur Organisai

 




























E.     Tugas dan Fungsi
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR : 47 TAHUN 2008

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BUPATI KUNINGAN,

Menimbang     : a. Bahwa dengan peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 11 tahun 2008 tentang dinas daerah, telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupeten Kuningan;
                            b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana maksud huruf a, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas kepen dudukan dan Catatan Sipil yang di tetapkan dengan peraturan Bupati.
Mengingat       :    1. Undang-Undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
                            2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
                            3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                            4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repuublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
                            5.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
                            6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
                            7. Peraturan Daerah Kbupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
                            8. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78);
                            9. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :        PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
                        Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan
3.      Bupati adalah Bupati Kuningan
4.      Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
5.      Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
6.      Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
7.      Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
8.      Bidang adalah Bidang pada Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
9.      Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan yang selanjutnya di singkat UPTD.
10.  Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesionalnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 2
Unsur Organisasi Dinas terdiri atas :
a.       Pimpinan adalah Kepala Dinas.
b.      Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat.
c.       Pelaksanaan adalah Bidang, Seksi Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris Dinas, membawahkan :
1). Sub Bagian Umum;
2). Sub Bagian Keuangan;
3). Sub Bagian Program.
c. Bidang Analisis Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Perencanaan Kependudukan;
2). Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan.
d. Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Pendaftaran Kependudukan;
2). Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan.
e. Bidang Catatan Sipil, membawahkan :
1). Seksi Pelayanan Pencatatan;
2). Seksi Penyimpanan dan Perubahan.
(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)   Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.       Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.      Pengoordinasian dari pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
c.       Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan kewenangannya;
c.       Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
d.      Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
e.       Memberikan rekomendasi dan perizinan teknis, serts pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f.       Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan dinas;
g.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada bupati dalam pelaksanaan sebagai urusan pemerintah sesuai bidang tugasnya;
i.        Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)   Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi :
a.       Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian;
b.      Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
c.       Penyusunan program dinas;
d.      Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
e.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;
b.      Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;
c.       Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d.      Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas;
e.       Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas;
f.       Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
g.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas;
i.        Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)   Sekretariat membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum;
b.      Sub Bagian Keuangan;
c.       Sub Bagian Program.

Pasal 6
(1)   Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan kearsipan, perlengkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan dinas.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.       Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b.      Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;
c.       Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
b.      Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c.       Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan baranag inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
d.      Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
e.       Menghimpun dan mengelola data kepegawaian dilingkungan dinas;
f.       Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;
g.      Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gajih berkala, pensiun, serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
h.      Memberikan pelayanan kesejahtaraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
i.        Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai dilingkungan dinas;
j.        Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian evaluasi kerja pegawai di lingkungan dinas;
k.      Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
l.        Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
m.    Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
n.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris.

Pasal 7
(1)   Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.       Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
b.      Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
c.       Penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan dinas;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas:
a.       Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
c.       Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
d.      Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.       Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi dinas;
f.       Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja dinas;
g.      Mengoordinasikan pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan dinas;
h.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
i.        Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretasis.

Paragraf 3
Bidang Analisis Kependudukan

Pasal 9
(1)   Bidang Analisis Kependudukan mempunyai tugas pokok merencakan melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan analisis kependudukan meliputi data kependudukan, analisis informasi kependudukan, pengembangan sistem, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Analisis Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Analisis Kependudukan;
b.      Pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang analisis kependudukan;
c.       Penyelenggaraan pelayanan publik dalam bidang informasi kependudukan;
d.      Pelaksanaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan program pelaporan dan dokumentasi kebijakan informasi kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Analisis Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.       Menyusun dan menetapkan program kerja Bidang Analisis Kependudukan;
b.      Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.       Menyampaikan informasi saran dan pertimbangan dalam Bidang Analisis Kependudukan kepada Pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.      Mengadakan koordinasi atau hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah atau pihak lain atas perintah atau seizin kepala dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.       Menyiapkan bahan bagi penetapan kebijaksanaan di Bidang Analisis Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Mempertanggung jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif kepada atasan;
g.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasa;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Pasal 10
(1)   Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan tugas kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
b.      Pelaksanaan pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas :
a.       Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kerja sesuai dengan program kerja dinas;
b.      Melaksanakan pelatihan atau pembinaan wawasan kependudukan;
c.       Melaksanakan pendataan penduduk yang meliputi aspek demografi, data pengendalian kuantitas (angka kelahiran dan kematian bayi), pengembangan kualitas penduduk ( pengentasan kemiskinan) dalam rangka membangun dan mengembangkan data base kependudukan;
d.      Melaksanakan penetapan proyeksi penduduk (jumlah, mutu, struktur dan komposisi);
e.       Melaksanakan penataan persebaran penduduk, urbanisasi dan migrasi non permanen di Kabupaten Kuningan;
f.       Melaksanakan pemantauan perkembangan penduduk daerah berdasarkan rencana indikator kependudukan baku strategis dan analisis dampak kependudukan;
g.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Pasal 11
(1)   Seksi Monitoring dan Informasi kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK (Inter Phase/ tahap awal), penerapan sistem monitoring dan evaluasi pengoperasian SIAK.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan konsep petunjuk teknis pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian SIAK;
b.      Pelaksanaan, pengelolaan dan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian SIAK.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seksi monitoring dan informasi kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun program kerja dan langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.      Melaksanakan pelayanan informasi kependudukan yang dapat di akses masyarakat (melalui media cetak, elektronik dan pameran);
c.       Melaksanakan sosialisasi kebijakan kependudukan;
d.      Melaksanakanpenataan sistem koneksi NIK sebagai kunci akses dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Data Base Kependudukan;
e.       Melaksanakan pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu dengan konsep multi-client system, dimana tempat transaksi terdistribusi dan entri data bersifat langsung;
f.       Melaksanakan penetapan tingkat fertilitas, morbiditas dan mortalitas penduduk;
g.      Melaksanakan pengolahan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan;
h.      Melaksanakan penerapan sistem monitoring dan evaluasi pengoperasian SIAK;
i.        Memberikan kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
j.        Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Paragraf 4
Bidang Administrasi Kependudukan
Pasal 12
(1)   Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pelayanan dokumen kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
b.      Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
c.       Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun dan menetapkan program kerja di bidang administrasi kependudukan;
b.      Memimpin dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.       Menyampaikan informasi, saran dan pertimbangan dalam bidang administrasi kependudukan kepada pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.      Mengadakan koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun pihak lain atas perintah atas seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.       Menyiapkan bahan bagi penetapan kebijaksanaan di bidang administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Mempertanggung jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif kepada atasa;
g.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)   Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
a.       Seksi Pendaftaran Kependudukan;
b.      Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan.

Pasal 13
(1)   Seksi Pendaftaran Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan mutasi penduduk, penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak, kewajiban dan sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran, pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan;
b.      Pelaksanaan, pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran, pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan dungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendaftaran Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.      Melaksanakan pendaftaran/pencatatan penduduk yang berkaitan dengan lumpid/mutasi penduduk, naturalisasi dan perubahan status bio data penduduk dan keterangan kependudukan lainnya serta pengadaan formulir-formulirnya;
c.       Melaksanakan penerbitan Surat Keterangan Kependudukan lainnya dengan SIAK;
d.      Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pembuatan KK, KTP dan KTP sementara;
e.       Melaksanakan penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak, kewajiban dan sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
f.       Memberikan kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepada Bidang;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 14
(1)   Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum, khusus penerbitan dokumen kependudukan dengan SIAK dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja Dinas;
b.      Melaksanakan operasional penyelenggaraan pelayanan perbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan SIAK;
c.       Memberikan kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Dokumen Kependudukan kepada Kepala Bidang;
e.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 5
Bidang Catatan Sipil
(1)   Bidang Catatan Sipil mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan Akta-akta Catatan Sipil.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Catatan Sipil mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
b.      Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
c.       Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang catatan sipil.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Catatan Sipil mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun dan menetapkan program kerja di bidang Catatan Sipil;
b.      Memimpin dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.       Menyampaikan informasi, saran dan pertimbangan dalam Bidang Catatan Sipil kepada Pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.      Mengadakan koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun pihak lain atas perintah atau seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.       Menyiapkan bahan bagi penetapan kebijakan di bidang Catatan Sipil sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f.       Mempertanggungjawabkan tugas-tugas Bidang secara teknis operasioinal dan teknis administratif kepada atasan;
g.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)   Bidang Catatan Sipil, membawahkan :
a.       Seksi Pelayanan Pencatatan;
b.      Seksi Penyimpanan dan Perubahan.


Pasal 16
(1)   Seksi Pelayanan Pencatatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta mengangkat anak (adopsi) bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dan pelayanan pencatatan perkawinan dan penceraian.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Pencatatan mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis proses pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
b.      Pelaksanaan pelayanan pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta pencatatan perkawinan dan perceraian;
c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
d.      Melaksanakan pelayanan perubahan-perubahan (perubahan dan pembetulan nama, perubahan status, perubahan karena Peraturan Perundang-undangan;
e.       Menyusun dan memelihara register Akta Catatan Sipil;
f.       Melaksanakan penyusunan garafik, statistik data Catatan Sipil;
g.      Memberikan pelayanan informasi kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
h.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan salinan akta dan legalitas Akta-akta Catatan Sipil;
i.        Melaksanakan penyusunan laporan urusan penyimpanan dan pelayanan pencatatan perubahan Akta Catatan Sipil;
j.        Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.



Paragraf 6
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 18
(1)   Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing;
(2)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas;
(3)   Kelompok Jabatab Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)   Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja;
(5)   Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











BAB III
PEMBAHASAN PELAKSANAAN PRAKERIN

A.      Jenis pekerjaan yang dilakukan
1)     Bidang Adminduk (Administrsi Kependudukan)
a.       Mengelola Arsip Kartu KeluargaSuatu jeninis pekerjaan menyimpan dan mencari arsip kartu keluarga di dalam  map menurut kecamatan.
b.      Mengarsip data perpindahan penduduk (SKPWNI) kedalam buku agenda Mengagendakan surat pindah  penduduk ke dalam buku agenda.
c.       Perekaman data ke chip dan personalisasi menggunakan aplikasi BCardMgmt Pengaktifan kartu  tanda penduduk (KTP) melalui system aplikasi BCardMgmt.
d.      Menggandakan dokumen  kantor Menggandakan dokumen surat pindah penduduk .
e.       Perekaman pendaftaran penduduk (Pembuatan KTP) Perekaman untuk pembuatan  ktp-el dengan menggunakan aplikasi BEnroller.

B.     Hasil Yang Dicapai
          Setelah penulis melaksanakan praktik kerja industri (PRAKERIN) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, penulis dapat banyak mengetahui tentang berbagai hal penulis paparkan sebagai berikut:
a.       Dapat Mengelola Arsip Kartu Keluarga dengan cara melihat dari resi pengambilan di dalam resi tersebut terdapat nama dan alamat orang yang akan  mengambil kartu keluarga tersebut, lalu mencari di dalam map yang sudah di beri nama berdasarkan Kecamatan;
b.      Dapat menulis atau  mengagendakan Surat Keterangan Pindah WNI, dengan cara memasukan nomor surat dan tanggal surat, nama orang yang akan  pindah, daerah asal dan tujuan pindah dengan baik;
c.       Dapat melakukan pengoprasian aplikasi perangkat lunak dengan baik dan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan salah satunya adalah BCardMgmt dengan cara memasukan NIK yang terdapat dalam KTP.
d.      Dapat Melakukan penggandaaan Dokumen dengan menggunakan printer, dan mesin fotocopy.

C.    Tinjauan Teoritis
1.      Pengertian Penggandaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia balai pustaka, ditulis arti kata penggandaan, yakni proses cara perbuatan menggandakan.Jadi kata menggandakan dapat diartikan, usaha memperbanyak atau melipatkan beberapa kali dokumen. Dapat diartikan pula penggandaan dokumen berarti suatu perbuatan menggandakan atau memperbanyak dokumen sesuai kebutuhan dengan menggunakan mesin pengganda.
Adapun pekerjaan yang dapat digunakan atau diperbanyak, antara lain : memperbanyak naskah atau dokumen sebagai bahan suatu pekerjaan, misalnya : memperbanyak undangan, memperbanyak bahan materi rapat dan sebagainya.
2.      Fungsi Penggandaan
Setiap organisasi yang besar atau kecil dengan tujuan yang berbeda-beda, tentu di dalamnya terdapat bagian yang melaksanakan tugas pokok dan bagian-bagian lain yang melaksanakan tugas penunjang.
Salah satu yang melaksanakan tugas penunjang adalah bagian penggandaan. Adapun fungsi bagian penggandaan bagi suatu kantor, antara lain :
a). Memberikan pelayanan memperbanyak dokumen, untuk pemimpin demi kelancaran tugas rutin.
b). Memberikan pelayanan memperbanyak dokumen , untuk bagian-bagian lainnya.
c). Memberikan pelayanan memperbanyak memperbesar atau memperkecil tulisan atau gambar, dari gambar sesuai keinginan pimpinan.
d). Bertanggungjawab atas pekerjaan yang telah dipercayakan pimpinan.
e). Memberikan pelayanan informasi secara optimal dalam rangka efektivitas penyelesaian pekerjaan kantor.

3.      Jenis-Jenis Alat Pengganda
a)      Mesin Fotocopy
            https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLOYtolxdQfd6jCW7n9fKyE_qJovv7XgWp52_9Cq0RkGL5_useG5YOHO56IPE1Ip0y9iEK904jNgaroCyzDPmQ8im6pGMebGF7L_bYFnW5uNlc2YaLkoGVU5_QjAuwilAe1QUWf4L1zljF/s1600/fotocopy.jpg 
Fotocopy merupakan mesin pengganda yang paling banyak digunakan saat ini.  Mesin ini berfungsi untuk menyalin kembali suatu dokumen asli yang akan diperbanyak dengan bantuan cahaya, panas, bahan kimia (tinta), dan muatan listrik statis yang menghasilkan salinan baru. Mesin fotocopy mampu menyalin 5-25 lembar per menitnya tergantung ukurannya. Ada beberapa jenis ukuran alat foto copy antara lain :
1.      Mesin foto copy kecil (Portable), dengan ciri-cirinya antara lain : mudah dijinjing, kecepatan menyalin 5-10 lembar per menit, dengan ukuran kertas A4 (210 x 297 mm)
2.      Mesin foto copy sedang (standar), dengan ciri – ciri berat mesin ± 70 kg kecepatan menyalin 15-25 lembar per menit, dengan ukuran kertas A3 (297x420 mm) dan B4 (257x364 mm)
3.      Mesin foto copy besar, berat mesin di atas 70 kg kecepatan menyalin minimal 3 lembar per menit, dapat memperbesar dan memperkecil, menggandakan pada kertas berwarna, serta dilengkapi dengan alat sortir papan dokumen otomatis.
b)   Mesin Stensil
Mesin stensil merupakan mesin pengganda yang umum digunakan di kantor karena penggunaanya yg murah.  Mesin stensil ini merupakan mesin penghasil dokumen berbentuk lembaran-lembaran dalam jumlah yang banyak dimana penggunaanya menggunakan kertas pembantu yaitu 'kertas master' yg disebut stensil sheet.
Mesin pengganda stensil ini terdiri dari tiga macam yaitu :
1)      Mesin Stensil Manual
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqIwr04d2esa8oGLzjasgaMcZc_5K79OO7gnqbKGdAzpzQyQens9eW7AwOKtKWSJarV1o_beYL3hgIAd0puLbknDrmuctfzYejtltMTfjjZfuan5wwb86BLjiZaGB6tnbxuZuk0_pvQN3I/s1600/stensil+manual.jpeg 
Mesin stensil manual merupakan mesin yang terdiri dari komponen 2 yang bersifat  mekanis, dan dioperasikan dengan tenaga manusia.
2)      Mesin Stensil Listrik
       Mesin stensil listrik merupakan mesin yg terdiri dari komponen/mesin yang bersifat statis namun dioperasikan dengan listrik. Penggunaan mesin
ini  menghasilkan hasil yang lebih baik dari mesin yang manual.

3)      Mesin Stensil Elektronikhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg76UDUJzJtrdcpk-jOAQ1IQMxBXtA8Er8mNhaz6Wyi6Rl1dytg1f9wcas2sIkZm86SMmudNHdvtr7EIBXUzK073RGq8tc7jqf_iY50FWOjFdKQr87wmQoRNGSGewpXakkSc0w-oPTYGYmU/s1600/stensil+elektronik.jpeg
 Mesin stensil elektronik merupakan mesin yang terdiri dari komponen mekanis dan digerakkan oleh listrik serta dilengkapi panel board otomatis sehingga  penggunaanya jauh lebih baik dan mudah.
c)    Scanner
     Scanner merupakan mesin pengganda dokumen, gambar dan foto yang menghasilkan salinan yang baik dan hampir sama seperti aslinya. Penggunaan scanner ini umumnya bersamaan dengan penggunaan komputer.
d)   Printer
  
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIoS27rv-dNTD-tLGJ9TrWdYmNhePhGmXJa2pyou_iH6R5NZNw9BknA3VRUX8SaABoJZS_Wp7YZmEdfAwwSZBi90lAbKgALjV1AcNWNPbSkPDYlVnYnI6EjSZS_j0oJ3YUcm39mBD7GqWS/s1600/printer.jpg
 Printer merupakan mesin pengganda dokumen, gambar dan foto yang banyak digunakan saat ini karena hasilnya yang baik dan penggunaanya yang mudah. Printer umunya saat ini digunakan bersamaan dengan komputer/laptop  sebagai  pemberi perintah dan sumber file/dokumen yang akan di hasilkan.
e)      Mesin Risograph
     Mesin risograph atau yang dikenal dengan nama mesin RISO, merupakan mesin perangkat untuk mencetak dan menyalin suatu dokumen dengan kecepatan tinggi karena mesin dapat mencetak hingga 120 lembar per menitnya, jauh lebih mesin dari mesin fotocopy dan scanner.  Umumnya mesin ini terdapat pada bisnis percetakan karena biayanya yang jauh  lebih murah ketimbang mesin pengganda lainnya.  Mesin ini bekerja dengan menyalin salinan asli dokumen yang kemudian di scan dan setting di mesin Riso dan menghasilkan salinan baru.
f)       Mesin Offset
    Mesin offset merupakan mesin cetak yang umunya digunakan pada industri  percetakan dan penerbitan seperti koran, buku, majalah, dll.
Mesin ini memilki bobot yang berat serta ukurannya yang besar karena memang digunakan untuk memproduksi cetakan yang banyak dan besar.Namun ada juga yang ukurannya relatif kecil.
Umunya mesin offset terdiri dari 3 jenis yaitu :
1)      Mesin Offset Digital
2)       Mesin Offset Printing
3)       Mesin Offset Ukuran Mini
g)      Komputer
     Komputer merupakan salah satu mesin pengganda dokumen namu dalam bentuk perangkat lunak atau software, ini terbukti dari adanya sistem 'copy-paste' pada program komputer.
    Penggunaan komputer biasanya menggunakan printer dan scanner untuk menghasilkan dokumen dalam bentuk naskah, makalah dll.
h)       Faximile
    Faximile merupakan salah satu alat-alat kantor yang banyak digunakan saat ini. Faximile biasanya digunakan sebagai alat komunikasi dan juga dapat digunakan untuk meng-copy dan menggandakan dokumen, berkas yg diperlukan. Penggunaan berkirim dokumen dan menerima dokumen dengan 'faximile' dapat dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan otomatis.   Mesin faximile ini umumnya terdiri dari mesin fax dan jaringan telepon, dimana cara-cara menggunakannya ialah dengan memasukkan terlebih dahulu dokumen
 ke mesin fax kemudian menekan nomor telepon tujuan. Dan beberapa saat kemudian dokumen akan sampai di tujuan.









BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah melakukan kegiatan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, kami mendapatkan kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pada dasarnya kami bisa melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan oleh instruktur, adapun hambatannya dalam pekerjaan tidak begitu banyak.
2.      Pelaksanaan salah satu program SMK ini sangat bermanfaat bagi siswa, karena siswa bisa mengetahui dan mempelajari kehidupan didunia kerja yang sesungguhnya.
3.      Saat melaksanakan prakerin kami mendapat banyak pengetahuan dan keterampila yang sangat berguna bagi kami. Ini adalah bekal kami untuk menghadapi dunia usaha sesungguhnya.
4.      Prakerin menuntut kami untuk lebih disiplin waktu dan kerja sama antar rekan dalam mengerjakan sesuatu hal. Dengan komunikasi yang baik.
5.      Prakerin dapat mendorong kami pada prospek yang lebih maju, yaitu untuk meningkatkan etos kerja dalam bidang kependidikan agar kami bisa lebih aktif didunia kerja.
6.      Kami mengetahui situasi di dunia kerja dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan diinstansi yang memang berbeda dengan keadaan-keadaan dan aturan-aturan yang ada di sekolah.

B.     Saran
     Lebih Meningkatkan etos Kerja dalam melayani masyarakat, Kerjasama antara instansi dan pihak sekolah berlanjut. Semoga di tahun-tahun berikutnya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap menerima siswa prakerin dan mau membagi ilmunya tentang tata cara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar pengetahuan siswa prakerin bertambah dan menjadi bekal pengalaman yang berharga untuk siswa di masa yang akan datang.


















DAFTAR PUSTKA
Sariani17.blogspot.co.id/2015/03/menangani-penggandaan-dokumen.html





























LAMPIRAN-LAMPIRAN











RIWAYAT HIDUP

Penulis yang bernama lengkap Priadi Sukmawijaya,lahir di Kuningan pada tanggal 24 Oktober 1999,dari pasangan Hadri dan Sani suryani. Saat ini penulis beralamat di Dusu Babakan Cikuya Desa Selajambe kecamtan Selajambe Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Dalam penyelesaian jenjang pendidikan, penulis paparkan sebagai berikut:

1. SDN NEGRI 2 Selajambe, lulus pada tahun 2011
2. SMP NEGRI 1 Selajambe, lulus pada tahun 2014

Setelah lulus dari SMP NEGRI 1 Selajabe, penulis melanjutkan stadi lagi ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu ke SMK AL-IHYA Selajambe-Kuningan  dengan mengambil Program Stadi Administrasi Perkantoran (AP).

Komentar

Postingan Populer