BAB I
PENDAHULUAN


Sebagai wujud pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur dan legistimasi merupakan hal yang wajib dilakukan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka perlu menyampaikan laporan kepada atasan masing-masingdan lembaga pengawasan. Penilaian akuntabilitas kinerja tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah  yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitaas Kinerja Isntasi Pemerintah (SAKIP).
Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 07 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya dengan didasarkan pada suatu rencana strategik tentang program-program utama yanga akan dicapai selama lima tahun mendatang.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas dalam keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan rencana kerja yang berpedoman kepada Rencana Strategis (RENSTRA) Rencana Kerja (RENJA) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disusun dan disampaikan secara sistematis disampaikan kepada Bupati Kuningan sebagai gambaran keberhasilan dan kegagalan dalan mencapai sasaran dan tujuan  yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan tahun 2014 – 2018 dan Rencana Kerja Tahunan tahun 2015.

A.    Latar Belakang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Dinas Daerah yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi. Sebagai lembaga pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas sangat berat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan kependudukan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan, merupakan tonggak sangat penting untuk memulai reformasi di bidang administrasi kependudukan dengan melaksanakan pengelolaan kependudukan secara lebih profesional, memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan,tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

B.     Pembatasan Topik Laporan
Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana menangani sistem Kearsipan ditempat kerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

C.    Tujuan dan Manfaat Prakerin
Berdasarkan latar belakang mengenai Praktik Kerja Lapangan (PKL) diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuan dan manfaat dari Praktik Kerja Lapangan tersebut, diantaranya :
1.      Tujuan Praktik Kerja Lapangan
a)      Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
b)      Menumbuhkan dan meningkatkan sikap profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
c)      Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas terhadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
d)     Meluaskan wawasan dan pandangan siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana siswa melaksanakan Praktik Kerja Industri.
2.      Manfaat Praktik Kerja Lapangan
a)      Dapat mengenali suatu pekerjaan industry di lapangan sehingga setelah selesai dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan terjun ke lapangan kerja industry dapat memandang suatu pekerjaan yang tidak Asing lagi baginya
b)      Dapat menambah keterampilan dan wawasan dalam dunia usaha yang professional dan handal
c)      Untuk mengasah keterampilan yang telah diberikan di sekolah dan juga sesuai visi dan misi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

















BAB II
PELAKSANAAN PRAKERIN

A.       Waktu dan Tempat PRAKERIN
Waktu pelaksanaan dilaksanakan selama 85 hari dimulai sejak tanggal 4 Januari 2016 dan akan berakhir pada Tanggal 31 Maret 2016. Waktu selama 85 hari itu cukup panjang untuk mempelajari, mengetahui dan mengenal bagaimana cara bekerja di dunia kerja. Lokasi Praktik Kerja Industri Penulis di laksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan terletak di Jl. R.E Martadinata. Ancaran. Kode Pos 45514.

B.       Sejarah Singkat Tempat PRAKERIN
Sejarah singkat Catatan Sipil
Lembaga casip sydah ada sejak tahun 1850, pada waktu casip dikenal dengan BS”Burgerlijke Stand” atau dikenal di masyarakat “pencacahan Jiwa”
Pada waktu itu tidak semua penduduk bisa membuat/ mengurus akta-akta casip khususnya akta kelahiran, catatan sipil diperuntukkan bagi segelitir masyarakat seperti golongan          :
1.       Gol. Eropah               atbld 1849 No. 25
2.       Gol. Cina                   atbld 1917 No. 130
3.       Gol. Bumi putera       atbld 1920- No. 751 tapi terbatas di Jawa dan Madura khususnya untuk :
a.         Gol. Bangsawan dan keturunannya
b.        Gol. Pegawai sipil dengan gaji F.100
c.         Gol. Perwira
Gol. Nasrani di Jawa dan Madura Minahasa Ambon, saparua  stbld 1933 No. 75.
4.       Stbld 1904 No. 279 untuk perkawinan campuran


Perhatian pemerintah terhadap casip dari tahun ke tahun berubah seperti :
1.    Tahun 1966 terjadi perubahan mendasar dengan keluarnya instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/66 yang isinya :       
a.       catatan sipil terbuka untuk umum
b.      tidak membedakan golongan, sekarang hanya dikenal WNA dan WNI

1.    Tahun 1974 keluar UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No. 9/7 sebagai pelaksananya
2.    Tahun 1983 keluar keprs No. 12/83, tentang peningkatan dan pembinaan casip dan di ikuti  Kep.Mendagri No. 54/83 tentang Org.dan Tata Kerja Casip.
3.    Tahun 1988 keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahiran Masal.
4.    Tahun 1989 keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahairan yang terlambat pencatatannya.
5.    Dan macam-macam Kep. Gubernur lainnya.
Dengan keluarnya peraturan-peraturan Gubernur tersebut bagi akta kelahiran dewasa ini hanya di kenal :
1.    Akta Kelahiran Umum
2.    Akta Kelahiran Istimewa
3.    Akta Kelahiran Masal/dispensasi
6.    Tahun 1990 keluar Instruksi Gibernur No. 5/1990 yang menetapkan :
Akta kelahiran sudah merupakan keharusan bagi masyarakat untuk memilikinya dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Instruktur tersebut ditunjukan kepada :
1.         Dekdikbud, Dinas P & K, Dep Agama32080919*10960012         

C.       Visi dan Misi Tempat PRAKERIN
VISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
“Terwujudnya pengelolaan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan tertib kepemilikan dokumen kependudukan tahun 2018.”
MISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
1.      Mengembangkan pranata hokum, peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pembinaan dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai dengan hak-hak penduduk;
2.      Melaksanakan kegiatan menghimpun data, menerbitkan identitas dan mensyahkan  perubahan status kependudukan;
3.      Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui teknologi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
4.      Menyediakan Data Base dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat serta memenuhi kepentingan publik dan pembangunan;
5.      Melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil seluruh penduduk secara tertib, terpadu dan berlanjut dalam rangka pelayanan masyarakat yang benar, mudah dan cepat.



D.    Struktur Organisasi


 











E.     Tugas dan Fungsi

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR : 47 TAHUN 2008

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BUPATI KUNINGAN,

Menimbang         : a. Bahwa dengan peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 11 tahun 2008 tentang dinas daerah, telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupeten Kuningan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana maksud huruf a, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas kepen dudukan dan Catatan Sipil yang di tetapkan dengan peraturan Bupati.
Mengingat    :    1. Undang-Undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repuublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kbupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78);
9. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:               PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabut\paten Kuningan
3.      Bupati adalah Bupati Kuningan
4.      Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
5.      Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
6.      Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
7.      Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
8.      Bidang adalah Bidang pada Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
9.      Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan yang selanjutnya di singkat UPTD.
10.  Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesionalnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah.
BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Unsur Organisasi

Pasal 2

Unsur Organisasi Dinas terdiri atas :
a.       Pimpinan adalah Kepala Dinas.
b.      Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat.
c.       Pelaksanaan adalah Bidang, Seksi Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris Dinas, membawahkan :
1). Sub Bagian Umum;
2). Sub Bagian Keuangan;
3). Sub Bagian Program.

c. Bidang Analisis Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Perencanaan Kependudukan;
2). Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan.
d. Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Pendaftaran Kependudukan;
2). Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan.
e. Bidang Catatan Sipil, membawahkan :
1). Seksi Pelayanan Pencatatan;
2). Seksi Penyimpanan dan Perubahan.
(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)   Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.       Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.      Pengoordinasian dari pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
c.       Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan kewenangannya;
c.       Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
d.      Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
e.       Memberikan rekomendasi dan perizinan teknis, serts pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f.       Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan dinas;
g.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada bupati dalam pelaksanaan sebagai urusan pemerintah sesuai bidang tugasnya;
i.        Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)   Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi :
a.       Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian;
b.      Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
c.       Penyusunan program dinas;
d.      Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
e.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;
b.      Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;
c.       Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d.      Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas;
e.       Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas;
f.       Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
g.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas;
i.        Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)   Sekretariat membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum;
b.      Sub Bagian Keuangan;
c.       Sub Bagian Program
Pasal 6
(1)   Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan kearsipan, perlengkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan dinas.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.       Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b.      Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;
c.       Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
b.      Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c.       Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan baranag inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
d.      Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
e.       Menghimpun dan mengelola data kepegawaian dilingkungan dinas;
f.       Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;
g.      Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gajih berkala, pensiun, serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
h.      Memberikan pelayanan kesejahtaraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
i.        Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai dilingkungan dinas;
j.        Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian evaluasi kerja pegawai di lingkungan dinas;
k.      Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
l.        Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
m.    Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
n.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris.

Pasal 7
(1)   Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.       Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
b.      Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
c.       Penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan dinas;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas:
a.       Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
c.       Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
d.      Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.       Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi dinas;
f.       Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja dinas;
g.      Mengoordinasikan pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan dinas;
h.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
i.        Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretasis.

Paragraf 3
Bidang Analisis Kependudukan

Pasal 9
(1)   Bidang Analisis Kependudukan mempunyai tugas pokok merencakan melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan analisis kependudukan meliputi data kependudukan, analisis informasi kependudukan, pengembangan sistem, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Analisis Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Analisis Kependudukan;
b.      Pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang analisis kependudukan;
c.       Penyelenggaraan pelayanan publik dalam bidang informasi kependudukan;
d.      Pelaksanaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan program pelaporan dan dokumentasi kebijakan informasi kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Analisis Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.       Menyusun dan menetapkan program kerja Bidang Analisis Kependudukan;
b.      Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.       Menyampaikan informasi saran dan pertimbangan dalam Bidang Analisis Kependudukan kepada Pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.      Mengadakan koordinasi atau hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah atau pihak lain atas perintah atau seizin kepala dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.       Menyiapkan bahan bagi penetapan kebijaksanaan di Bidang Analisis Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Mempertanggung jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif kepada atasan;
g.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasa;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Pasal 10
(1)   Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan tugas kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
b.      Pelaksanaan pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas :
a.       Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kerja sesuai dengan program kerja dinas;
b.      Melaksanakan pelatihan atau pembinaan wawasan kependudukan;
c.       Melaksanakan pendataan penduduk yang meliputi aspek demografi, data pengendalian kuantitas (angka kelahiran dan kematian bayi), pengembangan kualitas penduduk ( pengentasan kemiskinan) dalam rangka membangun dan mengembangkan data base kependudukan;
d.      Melaksanakan penetapan proyeksi penduduk (jumlah, mutu, struktur dan komposisi);
e.       Melaksanakan penataan persebaran penduduk, urbanisasi dan migrasi non permanen di Kabupaten Kuningan;
f.       Melaksanakan pemantauan perkembangan penduduk daerah berdasarkan rencana indikator kependudukan baku strategis dan analisis dampak kependudukan;
g.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Pasal 11
(1)   Seksi Monitoring dan Informasi kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK (Inter Phase/ tahap awal), penerapan sistem monitoring dan evaluasi pengoperasian SIAK.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan konsep petunjuk teknis pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian SIAK;
b.      Pelaksanaan, pengelolaan dan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian SIAK.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seksi monitoring dan informasi kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun program kerja dan langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.      Melaksanakan pelayanan informasi kependudukan yang dapat di akses masyarakat (melalui media cetak, elektronik dan pameran);
c.       Melaksanakan sosialisasi kebijakan kependudukan;
d.      Melaksanakanpenataan sistem koneksi NIK sebagai kunci akses dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Data Base Kependudukan;
e.       Melaksanakan pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu dengan konsep multi-client system, dimana tempat transaksi terdistribusi dan entri data bersifat langsung;
f.       Melaksanakan penetapan tingkat fertilitas, morbiditas dan mortalitas penduduk;
g.      Melaksanakan pengolahan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan;
h.      Melaksanakan penerapan sistem monitoring dan evaluasi pengoperasian SIAK;
i.        Memberikan kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
j.        Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Paragraf 4
Bidang Administrasi Kependudukan
Pasal 12
(1)   Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pelayanan dokumen kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
b.      Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
c.       Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun dan menetapkan program kerja di bidang administrasi kependudukan;
b.      Memimpin dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.       Menyampaikan informasi, saran dan pertimbangan dalam bidang administrasi kependudukan kepada pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.      Mengadakan koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun pihak lain atas perintah atas seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.       Menyiapkan bahan bagi penetapan kebijaksanaan di bidang administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Mempertanggung jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif kepada atasa;
g.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

(4)   Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
a.       Seksi Pendaftaran Kependudukan;
b.      Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan.

Pasal 13
(1)   Seksi Pendaftaran Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan mutasi penduduk, penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak, kewajiban dan sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran, pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan;
b.      Pelaksanaan, pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran, pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan.
(3)   Untuk menyelenggarakan dungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendaftaran Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.      Melaksanakan pendaftaran/pencatatan penduduk yang berkaitan dengan lumpid/mutasi penduduk, naturalisasi dan perubahan status bio data penduduk dan keterangan kependudukan lainnya serta pengadaan formulir-formulirnya;
c.       Melaksanakan penerbitan Surat Keterangan Kependudukan lainnya dengan SIAK;
d.      Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pembuatan KK, KTP dan KTP sementara;
e.       Melaksanakan penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak, kewajiban dan sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
f.       Memberikan kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepada Bidang;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Pasal 14
(1)   Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum, khusus penerbitan dokumen kependudukan dengan SIAK dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi :
a.       Menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja Dinas;
b.      Melaksanakan operasional penyelenggaraan pelayanan perbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan SIAK;
c.       Memberikan kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Dokumen Kependudukan kepada Kepala Bidang;
e.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Paragraf 5
Bidang Catatan Sipil
(1)   Bidang Catatan Sipil mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan Akta-akta Catatan Sipil.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Catatan Sipil mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
b.      Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
c.       Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang catatan sipil.
(3)   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Catatan Sipil mempunyai uraian tugas :
a.       Menyusun dan menetapkan program kerja di bidang Catatan Sipil;
b.      Memimpin dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.       Menyampaikan informasi, saran dan pertimbangan dalam Bidang Catatan Sipil kepada Pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.      Mengadakan koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun pihak lain atas perintah atau seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
e.       Menyiapkan bahan bagi penetapan kebijakan di bidang Catatan Sipil sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f.       Mempertanggungjawabkan tugas-tugas Bidang secara teknis operasioinal dan teknis administratif kepada atasan;
g.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)   Bidang Catatan Sipil, membawahkan :
a.       Seksi Pelayanan Pencatatan;
b.      Seksi Penyimpanan dan Perubahan.

Pasal 16
(1)   Seksi Pelayanan Pencatatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta mengangkat anak (adopsi) bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dan pelayanan pencatatan perkawinan dan penceraian.
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Pencatatan mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis proses pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
b.      Pelaksanaan pelayanan pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta pencatatan perkawinan dan perceraian;
c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
d.      Melaksanakan pelayanan perubahan-perubahan (perubahan dan pembetulan nama, perubahan status, perubahan karena Peraturan Perundang-undangan;
e.       Menyusun dan memelihara register Akta Catatan Sipil;
f.       Melaksanakan penyusunan garafik, statistik data Catatan Sipil;
g.      Memberikan pelayanan informasi kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
h.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan salinan akta dan legalitas Akta-akta Catatan Sipil;
i.        Melaksanakan penyusunan laporan urusan penyimpanan dan pelayanan pencatatan perubahan Akta Catatan Sipil;
j.        Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Paragraf 6
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 18
(1)   Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing;
(2)   Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas;
(3)   Kelompok Jabatab Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)   Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja;
(5)   Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB III
PEMBAHASAN PELAKSANAAN PRAKERIN

A.           Jenis pekerjaan yang dilakukan
1)      Bidang Adminduk ;
a)      Mengelola Arsip Kartu Keluarga
b)      Mengarsip data perpindahan penduduk (SKPWNI) kedalam buku agenda
c)      Mengentri data biodata perpindahan penduduk dalam aplikasi SIAK
d)     Perekaman data ke chip dan personalisasi menggunakan aplikasi BCardMgmt
e)      Perekaman pendaftaran penduduk (Pembuatan KTP)

B.       Hasil yang dicapai
1.      Dapat Mengelola Arsip Kartu Keluarga dengan cara melihat dari resi pengambilan didalam resi tersebut terdapat nama dan alamat orang yang akan mengambil Kartu Keluarga tersebut, lalu mencari di dalam map yang sudah diberi nama berdasarkan Kecamatan;
2.      Dapat menulis atau mengagendakan Surat Keterangan Pindah WNI, dengan cara memasukan nomor surat dan tanggal surat, nama orang yang akan pindah, daerah asal dan tujuan pindah dengan baik;
3.      Dapat mengentri data biodata penduduk dengan cara mengecek iris mata dan sidik jari orang tersebut jika tidak ada hasil yang ditemukan maka dapat dilakukan dengan cara memasukan NIK atau Nomor KK;
4.      Dapat melakukan pengoperasian aplikasi perangkat lunak dengan baik dan dengan tata cara yang benar sesuai dengan ketentuan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan salah satunya adalah BCardMgmt dengan cara memasukan NIK yang terdapat dalam KTP;
5.      Dapat melakukan pengoperasian aplikasi perangkat lunak dengan baik dan dengan tata cara yang benar sesuai dengan ketentuan dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
C.      Tinjauan Teoritis
1.      Pengertian
Arsip mengandung berbagai pengertian ini di pengaruhi oleh :
a.       Segi peninjauan
b.      Sudut pandang
c.       Pembatasan ruang lingkup
Secara etimologi arsip berasal dari bahasa Belanda “archief”, dalam bahasa Inggris “archive”, dalam bahasa Yunani “arche” atau yang artinya permulaan. Kemudian “arche” berkembang menjadi kata “ta archia” yang berarti catatan. Selanjutnya kata “ta archia” berubah lagi menjadi “archeon” yang berarti gedung pemerintahan (catatan-catatan, bahan-bahan tertulis, piagam-piagam, surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte, daftar-daftar, dokumen-dokumen, peta-peta, dsb. Dalam bahasa Inggris arsip juga sering dinyatakan istilah file yang artinya simpanan, yaitu berupa wadah, tempat, map, ordner, kotak, almari cabinet, dsb).
Adapun pengertian arsip yang dibagi 2, yaitu :
1.      Secara umum
adalah wujud tulisan dalam bentuk corak teknis, bagaimanapun juga dalam keadan tunggal, berkelompok atau dalam satu kesatuan bentuk fungsi dari  usaha perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaran kehidupan umumnya.
2.      Secara khusus
adalah kumpulan surat atau bahan penolong lainnya dengan memastikan suatu ingatan dalam administrasi negara dibuat secara fisik (kasat mata) atau yuridis (sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku) dengan perkembangan organisasi yang disimpan dan dipelihara selama diperlukan.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 7 tahun 1971, arsip adalah Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerataan. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

2.      Tujuan Pengarsipan
Adapun di bawah ini adalah tujuan dari pengarsipan, yaitu:
a.       Sebagai pusat ingatan dan informasi jika berkas diperlukan sebagai keterangan.
b.      Memberi data kepada pegawai yang memerlukan data mengenai hasil-hasil kegiatan dan pekerjaan pada masa lampau.
c.       Memberikan keterangan vital, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d.      Membantu kita untuk membuat keputusan yang tepat.
e.       Membantu kita dalam berkomunikasi dengan orang lain.

3.      System Pengarsipan
Sistem pengarsipan adalah cara pengaturan atau penyimpanan arsip secara logis dan sistematis dengan memakai abjad, numerik / nomor, huruf ataupun kombinasi huruf dan nomor sebagai identitas arsip yang terkait.
Ada 5 macam sistem pengarsipan, yaitu:
a.       Alphabetic system
b.      Numeric system
c.       Geograpich system
d.      Chronologic system
e.       Subject system





BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah penyusun mengikuti praktek kerja lapangan (PKL) maka penyusun dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
PKL adalah praktek kerja nyata yang bermanfaat dan sebagai pengalaman bagi siswa untuk terjun di masyarakat dan dunia industri. Penyusun telah mendapatkan banyak pengalaman yang belum pernah didapat di sekolah.
Sehingga pemahaman tentang system kearsipan sangat penting dalam suatu intansi atau perusahaan dan  penulis dapat lebih paham dan mengerti tentang system kearsipan.

B.     Saran
1.      Instansi
Kami sangat mengharapkan pihak instansi agar dapat menerima kembali siswa-siswi yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di tahun-tahun berikutnya.
2.       Sekolah
a.       Kami sarankan agar pihak sekolah dapat meningkatkan kegiatan praktek yang biasa dilakukan di dunia kerja, tentunya yang sesuai dengan program keahlian masing-masing.
b.      Kami berharap kegiatan PRAKERIN ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.
3.      Pembimbing
Kami sarankan agar para pembimbing dapat memberikan motivasi yang lebih, agar para peserta PRAKERIN dapat sangat bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan.
4.      Siswa-siswi
Kepada siswa maupun siswi yang akan melaksanakan PRAKERIN tahun depan dan selanjutnya agar tetap menjaga nama baik sekolah dan nama baik instansi yang akan ditempati, serta dapat mematuhi segala peraturan yang berlaku di instansi tersebut. Saya berharap siswa-siswi calon peserta PRAKERIN dapat bekerja dengan lebih baik dan disiplin dalam bekerja.









Komentar

Postingan Populer