BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai wujud
pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur dan legistimasi merupakan hal
yang wajib dilakukan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab
serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka perlu menyampaikan laporan
kepada atasan masing-masingdan lembaga pengawasan. Penilaian akuntabilitas
kinerja tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem
Akuntabilitaas Kinerja Isntasi Pemerintah (SAKIP).
Dengan keluarnya Instruksi
Presiden RI No. 07 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(AKIP) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya dengan didasarkan pada suatu
rencana strategik tentang program-program utama yanga akan dicapai selama lima
tahun mendatang.
Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebagai bahan evaluasi
pelaksanaan tugas dalam keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan misi
organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan
rencana kerja yang berpedoman kepada Rencana Strategis (RENSTRA) Rencana Kerja
(RENJA) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil disusun dan disampaikan secara sistematis disampaikan
kepada Bupati Kuningan sebagai gambaran keberhasilan dan kegagalan dalan
mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan dalam rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kuningan tahun 2014 – 2018 dan Rencana Kerja Tahunan tahun 2015.
A. Latar Belakang
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu dinas yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Dinas Daerah yang mempunyai peranan yang sangat penting
dalam upaya mewujudkan misi. Sebagai lembaga pelayanan publik, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas sangat berat untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan kependudukan. Dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, merupakan tonggak sangat penting untuk memulai reformasi di
bidang administrasi kependudukan dengan melaksanakan pengelolaan kependudukan
secara lebih profesional, memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti
pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen
Kependudukan,tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
B. Pembatasan Topik Laporan
Adapun
permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana menangani sistem Kearsipan ditempat kerja
di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
C. Tujuan dan Manfaat Prakerin
Berdasarkan latar
belakang mengenai Praktik Kerja Lapangan (PKL) diatas maka dapat dikemukakan
bahwa tujuan dan manfaat dari Praktik Kerja Lapangan tersebut, diantaranya :
1.
Tujuan
Praktik Kerja Lapangan
a)
Untuk
memperkenalkan siswa pada dunia usaha
b)
Menumbuhkan
dan meningkatkan sikap profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia
usaha
c)
Meningkatkan
daya kreasi dan produktifitas terhadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi
atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
d)
Meluaskan
wawasan dan pandangan siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana
siswa melaksanakan Praktik Kerja Industri.
2.
Manfaat
Praktik Kerja Lapangan
a)
Dapat
mengenali suatu pekerjaan industry di lapangan sehingga setelah selesai dari
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan terjun ke lapangan kerja industry dapat
memandang suatu pekerjaan yang tidak Asing lagi baginya
b)
Dapat
menambah keterampilan dan wawasan dalam dunia usaha yang professional dan
handal
c)
Untuk
mengasah keterampilan yang telah diberikan di sekolah dan juga sesuai visi dan
misi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
BAB II
PELAKSANAAN
PRAKERIN
A.
Waktu dan Tempat PRAKERIN
Waktu pelaksanaan dilaksanakan selama 85 hari dimulai
sejak tanggal 4 Januari 2016 dan akan berakhir pada Tanggal 31 Maret 2016.
Waktu selama 85 hari itu cukup panjang untuk mempelajari, mengetahui dan
mengenal bagaimana cara bekerja di dunia kerja. Lokasi Praktik Kerja Industri
Penulis di laksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kuningan. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kuningan terletak di Jl. R.E Martadinata. Ancaran. Kode Pos 45514.
B. Sejarah
Singkat Tempat PRAKERIN
Sejarah singkat
Catatan Sipil
Lembaga casip sydah ada sejak tahun 1850, pada waktu casip
dikenal dengan BS”Burgerlijke Stand” atau dikenal di masyarakat “pencacahan
Jiwa”
Pada waktu itu
tidak semua penduduk bisa membuat/ mengurus akta-akta casip khususnya akta
kelahiran, catatan sipil diperuntukkan bagi segelitir masyarakat seperti
golongan :
1.
Gol.
Eropah atbld 1849 No. 25
2.
Gol. Cina atbld 1917 No. 130
3.
Gol. Bumi
putera atbld 1920- No. 751 tapi
terbatas di Jawa dan Madura khususnya untuk :
a.
Gol.
Bangsawan dan keturunannya
b.
Gol.
Pegawai sipil dengan gaji F.100
c.
Gol.
Perwira
Gol. Nasrani di
Jawa dan Madura Minahasa Ambon, saparua stbld
1933 No. 75.
4.
Stbld 1904
No. 279 untuk perkawinan campuran
Perhatian pemerintah terhadap casip dari tahun ke tahun
berubah seperti :
1.
Tahun 1966
terjadi perubahan mendasar dengan keluarnya instruksi Presidium Kabinet Ampera
No. 31/66 yang isinya :
a.
catatan
sipil terbuka untuk umum
b.
tidak
membedakan golongan, sekarang hanya dikenal WNA dan WNI
1.
Tahun 1974
keluar UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No. 9/7 sebagai pelaksananya
2.
Tahun 1983
keluar keprs No. 12/83, tentang peningkatan dan pembinaan casip dan di
ikuti Kep.Mendagri No. 54/83 tentang
Org.dan Tata Kerja Casip.
3.
Tahun 1988
keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahiran
Masal.
4.
Tahun 1989
keluar peraturan berupa surat Kep. Gubernur tentang penerbitan akta kelahairan
yang terlambat pencatatannya.
5.
Dan
macam-macam Kep. Gubernur lainnya.
Dengan keluarnya peraturan-peraturan Gubernur tersebut
bagi akta kelahiran dewasa ini hanya di kenal :
1.
Akta
Kelahiran Umum
2.
Akta
Kelahiran Istimewa
3.
Akta
Kelahiran Masal/dispensasi
6.
Tahun 1990
keluar Instruksi Gibernur No. 5/1990 yang menetapkan :
Akta
kelahiran sudah merupakan keharusan bagi masyarakat untuk memilikinya dan
digunakan untuk berbagai keperluan.
Instruktur tersebut ditunjukan kepada :
1.
Dekdikbud,
Dinas P & K, Dep Agama32080919*10960012
C.
Visi dan Misi Tempat PRAKERIN
VISI Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
“Terwujudnya pengelolaan administrasi kependudukan melalui
pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan tertib kepemilikan dokumen
kependudukan tahun 2018.”
MISI Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
1. Mengembangkan pranata hokum, peran serta masyarakat yang
mendukung proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pembinaan dan
pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan
sesuai dengan hak-hak penduduk;
2. Melaksanakan kegiatan menghimpun data, menerbitkan
identitas dan mensyahkan perubahan
status kependudukan;
3. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan
informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui teknologi SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
4. Menyediakan Data Base dan informasi kependudukan secara
lengkap, akurat serta memenuhi kepentingan publik dan pembangunan;
5. Melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
seluruh penduduk secara tertib, terpadu dan berlanjut dalam rangka pelayanan
masyarakat yang benar, mudah dan cepat.
D. Struktur
Organisasi

E. Tugas dan
Fungsi
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR : 47 TAHUN 2008
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
BUPATI KUNINGAN,
Menimbang : a. Bahwa dengan peraturan daerah
kabupaten kuningan nomor 11 tahun 2008 tentang dinas daerah, telah dibentuk
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupeten Kuningan;
b. Bahwa dalam
rangka pelaksanaan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana maksud huruf
a, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas kepen dudukan
dan Catatan Sipil yang di tetapkan dengan peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 14 tahun 1950 tentang
pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Repuublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan
Daerah Kbupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 70);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 78);
9.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN
SIPIL
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Kuningan.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabut\paten Kuningan
3.
Bupati
adalah Bupati Kuningan
4.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
5.
Dinas
adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
6.
Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
7.
Sekretaris
adalah Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
8.
Bidang
adalah Bidang pada Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kuningan.
9.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan yang selanjutnya di singkat
UPTD.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesionalnya dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 2
Unsur
Organisasi Dinas terdiri atas :
a.
Pimpinan
adalah Kepala Dinas.
b.
Pembantu
Pimpinan adalah Sekretariat.
c.
Pelaksanaan
adalah Bidang, Seksi Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris Dinas, membawahkan :
1). Sub Bagian Umum;
2). Sub Bagian Keuangan;
3). Sub Bagian Program.
c. Bidang Analisis Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Perencanaan Kependudukan;
2). Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan.
d. Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
1). Seksi Pendaftaran Kependudukan;
2). Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan.
e. Bidang Catatan Sipil, membawahkan :
1). Seksi Pelayanan Pencatatan;
2). Seksi Penyimpanan dan Perubahan.
(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum
dalam lampiran peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)
Kepala
Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan
Sipil.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas
mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
dan penetapan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
Pengoordinasian
dari pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
c.
Pemberian
perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas
mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana dan program kerja dinas;
b.
Merumuskan
dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai
dengan kewenangannya;
c.
Memimpin,
membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
d.
Mengesahkan
dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
e.
Memberikan
rekomendasi dan perizinan teknis, serts pelayanan umum sesuai dengan
kewenangannya;
f.
Melaksanakan
pembinaan pegawai dilingkungan dinas;
g.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada bupati dalam pelaksanaan sebagai urusan
pemerintah sesuai bidang tugasnya;
i.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah;
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum,
keuangan, dan kepegawaian tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat
mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan
dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian;
b.
Pemberian
dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
c.
Penyusunan
program dinas;
d.
Pengoordinasian
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana dan program kerja Sekretariat;
b.
Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan,
kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;
c.
Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d.
Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan
kewenangan dinas;
e.
Mengoordinasikan
penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas;
f.
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
g.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan kegiatan dinas;
i.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)
Sekretariat
membawahkan :
a.
Sub Bagian
Umum;
b.
Sub Bagian
Keuangan;
c.
Sub Bagian
Program
Pasal 6
(1)
Sub Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi
ketatausahaan kearsipan, perlengkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di
lingkungan dinas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum
mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;
c.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum
mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
b.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi
surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang
meliputi pencatatan dan pemeliharaan baranag inventaris, pengadaan dan
pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di
lingkungan dinas;
d.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan
kantor;
e.
Menghimpun
dan mengelola data kepegawaian dilingkungan dinas;
f.
Menyiapkan
bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;
g.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan
berkas kenaikan pangkat, kenaikan gajih berkala, pensiun, serta pelayanan izin
dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
h.
Memberikan
pelayanan kesejahtaraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan,
askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
i.
Menyiapkan
dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai dilingkungan dinas;
j.
Mengoordinasikan
pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian evaluasi
kerja pegawai di lingkungan dinas;
k.
Menyiapkan
bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
l.
Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
m.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
n.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 7
(1)
Sub Bagian
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi
keuangan di lingkungan dinas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan
mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan
bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
b.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
c.
Penyiapan
bahan pertanggung jawaban keuangan dinas;
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan
mempunyai uraian tugas:
a.
Menyusun
rencana program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
c.
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan
penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan
lainnya;
d.
Melaksanakan
penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
e.
Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi
dinas;
f.
Menyiapkan
bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja
dinas;
g.
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan dinas;
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
i.
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretasis.
Paragraf 3
Bidang Analisis Kependudukan
Pasal 9
(1)
Bidang
Analisis Kependudukan mempunyai tugas pokok merencakan melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan analisis kependudukan meliputi data kependudukan,
analisis informasi kependudukan, pengembangan sistem, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan program.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Analisis
Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis di Bidang Analisis Kependudukan;
b.
Pelaksanaan
dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang analisis kependudukan;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan publik dalam bidang informasi kependudukan;
d.
Pelaksanaan,
monitoring, evaluasi pelaksanaan program pelaporan dan dokumentasi kebijakan
informasi kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Analisis
Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.
Menyusun
dan menetapkan program kerja Bidang Analisis Kependudukan;
b.
Memimpin,
mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.
Menyampaikan
informasi saran dan pertimbangan dalam Bidang Analisis Kependudukan kepada
Pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.
Mengadakan
koordinasi atau hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah atau
pihak lain atas perintah atau seizin kepala dinas untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
e.
Menyiapkan
bahan bagi penetapan kebijaksanaan di Bidang Analisis Kependudukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mempertanggung
jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif
kepada atasan;
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasa;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Pasal 10
(1)
Seksi
Perencanaan Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan tugas
kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan dan penyusunan
kebijakan kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi Perencanaan
Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
petunjuk teknis pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan
penduduk, penataan dan penyusunan kebijakan kependudukan.
b.
Pelaksanaan
pengelolaan perencanaan kependudukan yang meliputi pendataan penduduk, penataan
dan penyusunan kebijakan kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Perencanaan
Kependudukan mempunyai tugas :
a.
Menyiapkan
bahan dan menyusun rencana kerja serta langkah-langkah kerja sesuai dengan
program kerja dinas;
b.
Melaksanakan
pelatihan atau pembinaan wawasan kependudukan;
c.
Melaksanakan
pendataan penduduk yang meliputi aspek demografi, data pengendalian kuantitas
(angka kelahiran dan kematian bayi), pengembangan kualitas penduduk (
pengentasan kemiskinan) dalam rangka membangun dan mengembangkan data base
kependudukan;
d.
Melaksanakan
penetapan proyeksi penduduk (jumlah, mutu, struktur dan komposisi);
e.
Melaksanakan
penataan persebaran penduduk, urbanisasi dan migrasi non permanen di Kabupaten
Kuningan;
f.
Melaksanakan
pemantauan perkembangan penduduk daerah berdasarkan rencana indikator
kependudukan baku strategis dan analisis dampak kependudukan;
g.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Pasal 11
(1)
Seksi Monitoring
dan Informasi kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan
pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK
(Inter Phase/ tahap awal), penerapan sistem monitoring dan evaluasi
pengoperasian SIAK.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Monitoring
dan Informasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
konsep petunjuk teknis pengelolaan pelayanan informasi kependudukan, penataan
sistem koneksi NIK dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian
SIAK;
b.
Pelaksanaan,
pengelolaan dan pelayanan informasi kependudukan, penataan sistem koneksi NIK
dan penerapan sistem monitoring serta evaluasi pengoperasian SIAK.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) seksi monitoring dan informasi kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
program kerja dan langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.
Melaksanakan
pelayanan informasi kependudukan yang dapat di akses masyarakat (melalui media
cetak, elektronik dan pameran);
c.
Melaksanakan
sosialisasi kebijakan kependudukan;
d.
Melaksanakanpenataan
sistem koneksi NIK sebagai kunci akses dalam rangka mendorong percepatan
pembangunan Data Base Kependudukan;
e.
Melaksanakan
pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu dengan konsep multi-client
system, dimana tempat transaksi terdistribusi dan entri data bersifat langsung;
f.
Melaksanakan
penetapan tingkat fertilitas, morbiditas dan mortalitas penduduk;
g.
Melaksanakan
pengolahan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan;
h.
Melaksanakan
penerapan sistem monitoring dan evaluasi pengoperasian SIAK;
i.
Memberikan
kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf, sesuai bidangnya masing-masing untuk
kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
j.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 4
Bidang Administrasi Kependudukan
Pasal 12
(1)
Bidang
Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran
penduduk dan pelayanan dokumen kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
b.
Pelaksanaan
penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Administrasi
Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
dan menetapkan program kerja di bidang administrasi kependudukan;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.
Menyampaikan
informasi, saran dan pertimbangan dalam bidang administrasi kependudukan kepada
pimpinan sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.
Mengadakan
koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun
pihak lain atas perintah atas seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
e.
Menyiapkan
bahan bagi penetapan kebijaksanaan di bidang administrasi kependudukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mempertanggung
jawabkan tugas-tugas bidang secara teknis operasional dan teknis administratif
kepada atasa;
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)
Bidang
Administrasi Kependudukan, membawahkan :
a.
Seksi
Pendaftaran Kependudukan;
b.
Seksi
Pelayanan Dokumen Kependudukan.
Pasal 13
(1)
Seksi
Pendaftaran Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan
administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan mutasi
penduduk, penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak,
kewajiban dan sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Administrasi
Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
petunjuk teknis pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran,
pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan;
b.
Pelaksanaan,
pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran, pencatatan
mutasi dan perubahan data penduduk serta kebijakan kependudukan.
(3)
Untuk
menyelenggarakan dungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendaftaran
Kependudukan mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja dinas;
b.
Melaksanakan
pendaftaran/pencatatan penduduk yang berkaitan dengan lumpid/mutasi penduduk,
naturalisasi dan perubahan status bio data penduduk dan keterangan kependudukan
lainnya serta pengadaan formulir-formulirnya;
c.
Melaksanakan
penerbitan Surat Keterangan Kependudukan lainnya dengan SIAK;
d.
Melaksanakan
sosialisasi dan pembinaan pembuatan KK, KTP dan KTP sementara;
e.
Melaksanakan
penyusunan kebijakan kependudukan dalam rangka menerapkan hak, kewajiban dan
sanksi hukum dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
f.
Memberikan
kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepada Bidang;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Pasal 14
(1)
Seksi
Pelayanan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyelenggaraan pelayanan umum, khusus penerbitan dokumen kependudukan dengan
SIAK dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan
Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi :
a.
Menyusun
rencana kerja serta langkah-langkah kegiatan sesuai dengan program kerja Dinas;
b.
Melaksanakan
operasional penyelenggaraan pelayanan perbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dengan SIAK;
c.
Memberikan
kesempatan dan petunjuk pelaksanaan kerja kepada staf, sesuai bidangnya
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Dokumen
Kependudukan kepada Kepala Bidang;
e.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Paragraf 5
Bidang Catatan Sipil
(1)
Bidang
Catatan Sipil mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan Akta-akta Catatan
Sipil.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Catatan Sipil mempunyai
fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
b.
Pelaksanaan
penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Catatan Sipil;
c.
Penyelenggaraan
pelayanan umum di bidang catatan sipil.
(3)
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Catatan
Sipil mempunyai uraian tugas :
a.
Menyusun
dan menetapkan program kerja di bidang Catatan Sipil;
b.
Memimpin
dan mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan bidang;
c.
Menyampaikan
informasi, saran dan pertimbangan dalam Bidang Catatan Sipil kepada Pimpinan
sebagai bahan penetapan kebijakan dan keputusan;
d.
Mengadakan
koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah ataupun pihak
lain atas perintah atau seizin Kepala Dinas untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
e.
Menyiapkan
bahan bagi penetapan kebijakan di bidang Catatan Sipil sesuai peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mempertanggungjawabkan
tugas-tugas Bidang secara teknis operasioinal dan teknis administratif kepada
atasan;
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
h.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
(4)
Bidang
Catatan Sipil, membawahkan :
a.
Seksi
Pelayanan Pencatatan;
b.
Seksi
Penyimpanan dan Perubahan.
Pasal 16
(1)
Seksi
Pelayanan Pencatatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan pencatatan
kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta mengangkat anak
(adopsi) bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dan pelayanan
pencatatan perkawinan dan penceraian.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan
Pencatatan mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
penyusunan petunjuk teknis proses pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan
dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta pelayanan pencatatan perkawinan
dan perceraian;
b.
Pelaksanaan
pelayanan pembuatan akta kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak,
pengangkatan anak serta pencatatan perkawinan dan perceraian;
c.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan;
d.
Melaksanakan
pelayanan perubahan-perubahan (perubahan dan pembetulan nama, perubahan status,
perubahan karena Peraturan Perundang-undangan;
e.
Menyusun
dan memelihara register Akta Catatan Sipil;
f.
Melaksanakan
penyusunan garafik, statistik data Catatan Sipil;
g.
Memberikan
pelayanan informasi kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara
Asing;
h.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan salinan akta dan legalitas
Akta-akta Catatan Sipil;
i.
Melaksanakan
penyusunan laporan urusan penyimpanan dan pelayanan pencatatan perubahan Akta
Catatan Sipil;
j.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Paragraf 6
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 18
(1)
Kelompok
Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok
Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing;
(2)
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Kepala Dinas;
(3)
Kelompok
Jabatab Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah
tenaga dalan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok
sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)
Jumlah
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan
sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja;
(5)
Pembinaan
terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PEMBAHASAN PELAKSANAAN PRAKERIN
A.
Jenis pekerjaan yang dilakukan
1)
Bidang
Adminduk ;
a)
Mengelola
Arsip Kartu Keluarga
b)
Mengarsip
data perpindahan penduduk (SKPWNI) kedalam buku agenda
c)
Mengentri
data biodata perpindahan penduduk dalam aplikasi SIAK
d)
Perekaman data
ke chip dan personalisasi menggunakan aplikasi BCardMgmt
e)
Perekaman
pendaftaran penduduk (Pembuatan KTP)
B.
Hasil yang dicapai
1. Dapat Mengelola Arsip Kartu Keluarga dengan cara melihat
dari resi pengambilan didalam resi tersebut terdapat nama dan alamat orang yang
akan mengambil Kartu Keluarga tersebut, lalu mencari di dalam map yang sudah
diberi nama berdasarkan Kecamatan;
2. Dapat menulis atau mengagendakan Surat Keterangan Pindah
WNI, dengan cara memasukan nomor surat dan tanggal surat, nama orang yang akan
pindah, daerah asal dan tujuan pindah dengan baik;
3. Dapat mengentri data biodata penduduk dengan cara mengecek
iris mata dan sidik jari orang tersebut jika tidak ada hasil yang ditemukan
maka dapat dilakukan dengan cara memasukan NIK atau Nomor KK;
4.
Dapat melakukan
pengoperasian aplikasi perangkat lunak dengan baik dan dengan tata cara yang
benar sesuai dengan ketentuan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Kuningan salah satunya adalah BCardMgmt dengan cara memasukan
NIK yang terdapat dalam KTP;
5. Dapat melakukan pengoperasian aplikasi perangkat lunak
dengan baik dan dengan tata cara yang benar sesuai dengan ketentuan dari kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
C.
Tinjauan
Teoritis
Arsip mengandung berbagai pengertian ini di pengaruhi oleh :
a.
Segi
peninjauan
b.
Sudut pandang
c.
Pembatasan
ruang lingkup
Secara etimologi arsip berasal
dari bahasa Belanda “archief”, dalam bahasa Inggris “archive”, dalam bahasa
Yunani “arche” atau yang artinya permulaan. Kemudian “arche” berkembang menjadi
kata “ta archia” yang berarti catatan. Selanjutnya kata “ta archia” berubah
lagi menjadi “archeon” yang berarti gedung pemerintahan (catatan-catatan,
bahan-bahan tertulis, piagam-piagam, surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte,
daftar-daftar, dokumen-dokumen, peta-peta, dsb. Dalam bahasa Inggris arsip juga
sering dinyatakan istilah file yang artinya simpanan, yaitu berupa wadah,
tempat, map, ordner, kotak, almari cabinet, dsb).
Adapun pengertian arsip yang
dibagi 2, yaitu :
1.
Secara umum
adalah wujud tulisan dalam bentuk
corak teknis, bagaimanapun juga dalam keadan tunggal, berkelompok atau dalam
satu kesatuan bentuk fungsi dari usaha perencanaan, pelaksanaan, dan
penyelenggaran kehidupan umumnya.
2.
Secara khusus
adalah kumpulan surat atau bahan
penolong lainnya dengan memastikan suatu ingatan dalam administrasi negara
dibuat secara fisik (kasat mata) atau yuridis (sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku) dengan perkembangan organisasi yang disimpan dan dipelihara selama
diperlukan.
Sedangkan menurut Undang-undang
No. 7 tahun 1971, arsip adalah Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apa pun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerataan. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta atau
perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
2. Tujuan Pengarsipan
Adapun di bawah ini adalah tujuan dari pengarsipan, yaitu:
a.
Sebagai pusat
ingatan dan informasi jika berkas diperlukan sebagai keterangan.
b.
Memberi data
kepada pegawai yang memerlukan data mengenai hasil-hasil kegiatan dan pekerjaan
pada masa lampau.
c.
Memberikan
keterangan vital, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d.
Membantu kita
untuk membuat keputusan yang tepat.
e.
Membantu kita
dalam berkomunikasi dengan orang lain.
3. System Pengarsipan
Sistem pengarsipan adalah cara
pengaturan atau penyimpanan arsip secara logis dan sistematis dengan memakai
abjad, numerik / nomor, huruf ataupun kombinasi huruf dan nomor sebagai
identitas arsip yang terkait.
Ada 5 macam sistem pengarsipan,
yaitu:
a.
Alphabetic
system
b.
Numeric
system
c.
Geograpich
system
d.
Chronologic
system
e.
Subject
system
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah penyusun
mengikuti praktek kerja lapangan (PKL) maka penyusun dapat mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
PKL adalah
praktek kerja nyata yang bermanfaat dan sebagai pengalaman bagi siswa untuk
terjun di masyarakat dan dunia industri. Penyusun telah mendapatkan banyak
pengalaman yang belum pernah didapat di sekolah.
Sehingga
pemahaman tentang system kearsipan sangat penting dalam suatu intansi atau
perusahaan dan penulis dapat lebih paham
dan mengerti tentang system kearsipan.
B.
Saran
1. Instansi
Kami sangat mengharapkan pihak instansi agar dapat
menerima kembali siswa-siswi yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) di tahun-tahun berikutnya.
2. Sekolah
a.
Kami
sarankan agar pihak sekolah dapat meningkatkan kegiatan praktek yang biasa
dilakukan di dunia kerja, tentunya yang sesuai dengan program keahlian
masing-masing.
b.
Kami
berharap kegiatan PRAKERIN ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.
3. Pembimbing
Kami sarankan agar para pembimbing dapat memberikan
motivasi yang lebih, agar para peserta PRAKERIN dapat sangat bersemangat dalam
melaksanakan pekerjaan.
4. Siswa-siswi
Kepada siswa maupun siswi yang akan melaksanakan PRAKERIN
tahun depan dan selanjutnya agar tetap menjaga nama baik sekolah dan nama baik
instansi yang akan ditempati, serta dapat mematuhi segala peraturan yang
berlaku di instansi tersebut. Saya berharap siswa-siswi calon peserta PRAKERIN
dapat bekerja dengan lebih baik dan disiplin dalam bekerja.
Komentar
Posting Komentar