MAkalah Kesehatan KErja
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di era globalisasi tahun
2020 mendatang, kesehatan kerja merupakan
salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang
dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggotanya,
termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan
perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia
Sehat 2015 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya
hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan kesehatan
kerja merupakan salah satu bentuk upaya
untuk menciptakan tempat atau lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari
pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kejadian kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja suatu perusahaan atau
tempat kerja.
Dalam penjelasan
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang telah mengamanatkan
antara lain bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja,
agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan
lingkungan disekitarnya
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan masalahnya,yaitu:
1.
Apakah yang dimaksud dengan kesehatan
kerja?
2.
Bagaimana kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan beban kerja?
3.
Bagaimanakah strategi kesehatan kerja?
4 Jenis
jenis pelayanan kesehatan kerja?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan kesehatan kerja.
2.
Dapat
membedakan antara kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan beban kerja.
3.
Dapat
mengetahui apa yang menjadi strategi kesehatan kerja.
4.
4 Mengetahui
Jenis jenis pelayanan kesehatan
kerja
BAB II
PEMBAHASAN
A. KESEHATAN
KERJA
Ilmu kesehatan kerja mendalami masalah hubungan dua
arah antara pekerjaan dan kesehatan. Ilmu tidak hanya menyangkut hubungan
antara efek lingkungan kerja dengan kesehatan pekerja, tetapi hubungan antara
status kesehatan pekerja dengan kemampuan untuk melakukan tugas yang harus
dikerjakan.
Menurut International Labor Organization ( ILO)
salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di
tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan antara lain melalui
:
a.
Adanya ketentuan dan syarat-ayarat K3 yang selalu
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi ( up to date )
b.
Penerapan semua ketentuan dan persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku sejak tahap rekayasa.
c.
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui
pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
ILO
dan WHO (1995) menyatakan kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan
derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja
disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh
kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko
akibat faktor yang merugikan kesehatan dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu
lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan
psikologisnya.
Secara
ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia
kepada pekerjaan atau jabatannya. Selanjutnya dinyatakan bahwa fokus utama kesehatan kerja
, yaitu:
1.
Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas kerja
2.
Perbaikan
lingkungan kerja dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan
kesehatan
3.
3)
Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja kearah yang mendukung
kesehatan dan keselamatan di tempat kerja juga meningkatkan suasana
sosial yang positif dan operasi yang lancar serta meningkatkan produktivitas
perusahaan.
Dalam
Permenaker No.3 tahun 1982 disebutkan tugas pokok kesehatan kerja antara lain:
1.
Pembinaan
dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
2.
Pembinaan
dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
3.
Pembinaan
dan pengawasan perlengkapan sanitasi
4.
Pembinaan
danpengawasan perlengkapan kesehatan kerja
5.
Memberikan
nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja ,
6.
pemilihan
alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan
ditempat kerja
7.
Memberikan
laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
8.
Memberikan
saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan
yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja
B. KAPASITAS
KERJA, BEBAN KERJA, LINGKUNGAN KERJA
Kapasitas
kerja,beban kerja, dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam
system kesehatan kerja. Dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga
komponen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan optimal.
Kapasitas
kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta
kemampuan fisik yang prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya
dengan baik.
Beban
kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu
berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang
pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja.
Kondisi
lingkungan kerja yaitu keadaan lingkungan tempat kerja pada saat bekerja,
misalnya panas,debu,zat kimia dan lain-lain, dapat merupakan bebam tambahan
trhadap pekerja. Beban beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau
bersama sama menjadi gangguan atau penyakit akibat kerja.
Perhatian
yang baik pada kesehatan kerja dan perlindungan risiko bahaya di tempat kerja
menjadikan pekerja dapat lebih nyaman dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 36
tahun 2009 dinyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal
sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja
C. KEBIJAKAN UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)
Di Indonesia kebanyakan
yang dilakukan dalam pelayanan upaya kesehatan kerja di tempat pelayanan kerja
yaitu :
- UKK dilaksanakan secara paripurna, berjenjang dan terpadu.
- Pelayanan kesehatan kerja merupakan kegiatan integral dari pelayanan kesehatan pada kesehatan tingkat primer maupun rujukan.
- Pelayanan kesehatan kerja diperkuat dengan sistem informasi, surveilans & standar pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang dan IPTEK.
- Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kerja paripurna
- Promosi K3 dilaksanakan secara optimal
- Peningkatan koordinasi pelaksanaan UKK pada Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan & Kelurahan/Desa.
- Memberdayakan Puskesmas sebagai jejaring pelayanan yang efektif dibidang kesehatan kerja pada masyarakat pekerja utamanya di sektor informal.
- Pengembangan wadah partisipatif kalangan pekerja informal (Pos UKK) sebagai mitra kerja PKM dalam rangka membudayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
D.
STRATEGI
UPAYA KESEHATAN KERJA
- PEMBINAAN PROGRAM
- PEMBINAAN INSTITUSI
- PENINGKATAN PROFESIONALISME.
1) Pembinaan Program
§ Perluasan
jangkauan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja formal & informal
melalui sistem yankes yang sudah berjalan & potensi pranata sosial yang
sudah ada.
§ Peningkatan mutu pelayanan dengan standardisasi,
akreditasi & SIM (Sistem Informasi Manajemen)
§ Promosi K3 dilaksanakan dengan pendekatan Advokasi, Bina
Suasana, dan Pemberdayaan & Pembudayaan K3 dikalangan dunia usaha &
keluarganya serta masyarakat sekelilingnya.
§ Pengembangan program Upaya Kesehatan Kerja melalui
Kabupaten/Kota Sehat
2) Pembinaan
Institusi
§ Pengembangan jaringan yankesja yg
meliputi Pos UKK, Klinik Perusahaan, Puskesmas, BKKM (Balai Kesehatan Kerja
Masyarakat) & Rumah Sakit
§ Pengembangan
jaringan kerjasama & penunjang yankesja, baik lintas program maupun lintas
sektor
§ Pelembagaan
K3 di tempat kerja yang merupakan wahana utama penerapan program K3
§ Memperjelas
peran manajemen & serikat pekerja dalam
program K3.
3) Peningkatan Profesionalisme
§ Penambahan
tenaga ahli K3 di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
§ Peningkatan
Kemampuan & Keterampilan K3 petugas kesehatan melalui Diklat.
§ Pengembangan profesionalisme K3 bekerjasama dengan ikatan profesi
terkait.
E.
PELAYANAN
KESEHATAN KERJA
Pelayanan kesehatan kerja
adalah pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja dengan tujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap tenaga kerja
yang berdampak positif bagi peningkatan produktifitas kerja.
Syarat
pengadaan pelayanan kesehatan kerja, didasarkan pada :
- UU NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Kepmenkes No. 920 tahun 1986 tentang upaya pelayanan swasta di bidang medik.
- Permenakertrans RI No.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan kerja dimana Pelayanan Kesehatan kerja diadakan tergantung pada jumlah tenaga kerja & tingkat bahayanya
RUANG LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
· Pemeriksaan dan seleksi calon pekerja & pekerja
·
Pemeliharaan kesehatan (promotif, preventif, kuratif
& rehabilitatif)
·
Peningkatan mutu & kondisi tempat kerja
· Penyerasian kapasitas kerja, beban kerja & lingkungan
kerja
· Pembentukan & pembinaan partisipasi masyarakat
pekerja dalam pelayanan kesehatan kerja
JENIS PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Program
Pelayanan kesehatan kerja lebih ditekankan pada pelayanan:
· Preventif
· Kuratif
· Rehabilitatif dan
· Pelayanan Rujukan
1.
Pelayanan Kesehatan Kerja Promotif, meliputi :
§
Pendidikan
dan penyuluhan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
§
Pemeliharaan
berat badan yang ideal
§
Perbaikan
gizi, menu seimbang & pemilihan makanan yang sehat & aman, Higiene
Kantin.
§
Pemeliharaan
lingkungan kerja yang sehat (Hygiene & sanitasi)
§
Kegiatan
fisik : Olah raga, kebugaran
§
Konseling
berhenti merokok /napza
§
Koordinasi
Lintas Sektor
§
Advokasi
2.
Pelayanan Kesehatan Kerja Preventif, meliputi :
§
Pemeriksaan
kesehatan (awal, berkala, khusus)
§
Imunisasi
§
Identifikasi
& pengukuran potensi risiko
§
Pengendalian
bahaya (Fisik, Kimia, Biologi, Psikologi, Ergonomi)
§
Surveilans
Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK), Kecelakaan
Akibat Kerja (KAK) & penyakit lainnya.
§ Monitoring Lingkungan Kerja .
3.
Pelayanan Kesehatan Kerja Kuratif, meliputi :
§
Pertolongan
pertama pada kasus emergency.
§
Pemeriksaan
fisik dan penunjang
§
Melakukan
rujukan
§
Pelayanan
diberikan pada pekerja yang sudah mengalami gangguan kesehatan.
§
Pelayanan
diberikan meliputi pengobatan terhadap penyakit umum maupun penyakit akibat
kerja.
§
Terapi
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dengan terapi kasual/utama & terapi simtomatis
4.
Pelayanan Kesehatan Kerja Rehabilitatif, meliputi :
§
Rehabilitasi
medik
§
Latihan
dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih ada
secara maksimal.
§
Penempatan
kembali pekerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
5.
Pelayanan Kesehatan Kerja Rujukan yaitu Rujukan pasien
/penderita ke sarana kesehatan yang lebih tinggi.
§
RUJUKAN
MEDIK –> pengobatan & rehabilitasi –> Pos UKK –>
Puskesmas –> BKKM –> RSU/RS.Khusus
§ RUJUKAN KESEHATAN :
1. Sampel Lingkungan –> Balai Teknik Kesehatan
Lingkungan/Balai Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2.
Sampel Laboratorium –> Balai Latihan Kerja
3.
Kasus Pencemaran –> Kabupaten/Ko
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
kesehatan kerja adalah ilmu yang mendalami masalah
hubungan dua arah antara pekerjaan dan kesehatan.
Kapasitas
kerja merupakan status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan
fisik yang prima diperlukan agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan
baik.
Beban
kerja merupakan beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu
berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang
pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja.
Kondisi
lingkungan kerja yaitu keadaan lingkungan tempat kerja, misalnya panas,debu,zat
kimia dan lain-lain, dapat merupakan bebam tambahan trhadap pekerja. Beban -
beban tambahan tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama sama menjadi
gangguan atau penyakit akibat kerja
Strategi dalam Kesehatan
kerja meliputi :
1.
Pembinaan program
2.
Pembinaan institusi
3.
Peningkatan profesionalisme.
Program
Pelayanan kesehatan kerja lebih ditekankan pada pelayanan:
1.
Promotif
2.
Preventif
3.
Kuratif
4.
Rehabilitatif dan
5.
Pelayanan Rujukan
Sasaran kesehatan kerja
ditujukan untuk melindungi Tenaga Kerja & orang lain yg berada di tempat
kerja , terjadinya kecelakaan kerja , peledakan, penyakit akibat
kerja kebakaran, & polusi yang memberi dampak negatif terhadap
korban, keluarga korban, perusahaan, teman sekerja korban, pemerintah, &
masyarakat.
B. SARAN
- Agar tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pelaksanaan upaya Kesehatan sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja .
- Lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang Kesehatan melalui Pendidikan dan Pelatihan terkait Kesehatan kerja
DAFTAR
PUSTAKA
Harington.
2005. Buku saku Kesehatan Kerja.
Jakarta: EGC
Suma’mur. 1990 Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan.
Jakarta: CV Haji Masagung
Buqhari. 2007 Manajement Kesehatan Kerja & Alat
Pelindung Diri. USU REPOSITORI.
Blog Dorin Mutoif,
Jurusan Kesling Poltekkes Yogyakarta.Perundang-undangan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Komentar
Posting Komentar