makalah pelanggaran lalu lintas
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan mengucap puji
dan syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas karunia kasih sayangnya saya dapat
menyelesaikan karya tulis ini. Walaupun belum sempurna. Karena karya tulis ini
saya mengambil judul “Pelanggaran Berlalu Lintas”. Karya Tulis ini disusun
dalam rangka memenuhi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Penyusun
mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Guru Bahasa Indonesia, Bapak
Ardian, S,Pd. Yang telah membimbing sehingga Karya Tulis ini dapat terselesaikan.
Dalam adanya Karya Tulis ini saya berharap tidak hanya teman-teman yang
disiplin akan berlalu lintas, begitu juga dengan masyarakat umum lainnya.
Laporan ini jauh lebih dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna sempurnanya Karya
Tulis ini, semoga Karya Tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wa’alaikumsalam
Warahmatullahi wabarakatuh.
Ciberung,
Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan
Masalah
1.3 Rumusan
Masalah
BAB II Pembahasan
1.4 Pengertian
Lalu Lintas
2.1
Pengertian Pelanggaran Lalu lintas
2.2
Bentuk pelanggaran Lalu Lintas
3.1
Dampak Akibat melanggar lalu lintas
3.2
Penyebab pelanggaran lalu lintas
3.3
Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
BAB III PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Permasalahan
yang selalu dihadapi di kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti
dari adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat.
Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.
Perkembangan lalu lintas dapat memberi pengaruh, baik bersifat negative maupun
bersifat positif bagi kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui sejumlah
kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini membawa
pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang serng terjadi, pelanggaran lalu
lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas
disebabkan oleh tidak sekedar pengemudi kendaraan yang buruk pejalan kaki yang
kurang hati-hati, keruksakan kendaraan, rancangan jalan dan kurang mematuhi
rambu lalu lintas” (Suwardjoko : 2005:135) pemakai jalan memiliki peranan yang
sangat penting sehingga penyelenggaraanya dikuasai oleh negara dan dilakukan
oleh pemerintah untuk mewujudkan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan meliputi
aspek, pengaturan, pengendalian dan keselamatan, keamanan, ketertiban,
kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam
rangka pembinaan lalu lintas jalan, diperlukan penetapan suatu aturan umum dan
berlaku secara nasional dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku secara
internasional.
1.2 Tujuan Masalah
Tujuan pembahasan
Karya Tulis ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri saat
berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, dan
untuk menambah wawasan seputar wawasan pelanggaran lalu lintas yang sering
terjadi sekitar kita. Dan agar orang mengerti dampak dari peralaku berkendara
yang tidak sesuai aturan.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Lalu Lintas?
2. Apa
itu pelanggaran lalu lintas?
3. Apa
saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
4. Apa
akibat melanggar lalu lintas?
5. Apa
yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
6. Apa
saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
BAB
II
Pembahasan
1.4 Pengertian Lalu Lintas
Lalu lintas didalam undang-undang no. 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan didefinisikan sebagai gerak kendaraan
dan orang diruang lalu lintas jalan. Sedangkan ruang lalu lintas jalan adalah
prasarana yang diperuntukan bagi gerak pinah kendaraan, orang atau barang yang
berupa jalan dan fasilitas pendukung.
2.1 Pengertian
Pelanggaran Lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas
atau sering disebut tilang merupakan kasus hukum pidana yang diatur dalam UU
No. 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang oleh UU dan
ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya. Tujuan hukum pidana adalah
untuk menakuti-nakuti orang agar tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah
melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu lintas
atau tilang yang sering pelanggaran terhadap pasal 54 mengenai SIM dan STNK
serta pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran
pasal 61 memasuki jalur lalu lintas kendaraan. Persidangan kasus lalu lintas
dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangn.
Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa untuk membacakan denda. Setelah
denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu
putusan.
2.2 Bentuk Pelanggaran Lalu
Lintas
Diantaranya
pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :
1. Menggunakan
jalan dengan cara melintangi membahayakan ketertiban keamanan dan menimbulkan
kerusakan jalan.
2. Mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak memperhatikan SIM, STNK dan Surat Tanda Uji
Kendaraan (STNK) yang sah.
3. Membiarkan
kendaraan bermoto dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
5. Membiarkan
kendaraan bermotor yang ada dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomro kendaraan
yang sah.
6. Pelanggaran
terhadap perintah yang diberikan petugas pengatur lalu lintas jalan,
rambu-rambu atau tanda permukaan jalan.
7. Pelanggaran
terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaik dan
menurunkan penumpang.
8. Pelanggaran
terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroprasi di jalan
yang ditentukan.
3.1 Dampak Akibat
melanggar lalu lintas
Permasalahan di
Indonesia telah menimbulkan berbagai masyalah menyangkut permasalahan lalu
lintas. Permasalahan tersebut seperti :
1.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas
pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya.
2.
Keselamatan pengendara dan pejalan kaki
menjadi terancam
3.
Kemacetan lalu lintas akibat dari
masyarakat yang enggan berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel.
4.
Kebiasaan melanggara peraturan lalu
lintas.
3.2 Penyebab
pelanggaran lalu lintas
Hampir hari di
Indonesia terjadi kecelakaan akinat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan
tunggal maupun beruntun. Hal ini terjadi karena kelalaian pengemudi kendaraan
yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada. Berikut beberapa hal
penyebab rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas.
1. Minimnya
pengetahuan mengenal, peraturan, marka dan rambu lalu lintas.
2. Dari
kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang
tuanya sendiri.
3. Hanya
patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi.
4. Memutarbalikan
ungkapan sering kita dengar, peraturan dibuat untuk dilanggar, ini sangat
menyesakan.
5. Tidak
memikirkan keselamatan diri atau orang lain.
6. Melanggar
dengan berbagai alasan.
7. Bisa-bisa
“damai” ketika ditilang
3.3 Upaya pemerintah
dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas
Pertama seorang petugas
harus bertanya kepada dirinya sendiri, siapa pelanggaran peraturan lalu lintas.
Hal ini menyangkut apa pekerjaanya, siapa namanya dan seterusnya. Karena
bukan selalu seorang penjahat tetapi
petugas berhadapan dengan penjahat. Yang kedua adalah seorang petugas atau
penegak hukum menyadari bahwa dia diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani
masalah. Pakaian seragam maupun maupun kendaraan. Dinasnya merupakan lambang
dari kekuasaan yang bertujuan untuk memelihara kedamaian didalam pergaulan
hidup masyarakat. Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang
disertai pertimbangan akan mencegah terjadinya kecelakaan. Pendidikan bagi
pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu
lintas.
BAB
III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Penegakan peraturan
lalu lintas secara baik sangat tergantung pada faktor yang kurang mendapatkan
perhatian yang seksama, yakni: pemberian taladan kepatuhan hukum dari penegak
hukum sendiri, sikap yang lugas, penyesuan peraturan lalu lintas. Penegak hukum
di jalan raya merupakan suatu hal yang
sangat rumit. Pertama penegak hukum harus menjaga kewibawaanya untuk
kepentingan profesinya. Harus mempunyai kepercayaan diri untuk mengambil
keputusan yang bijaksana sehingga menghasilkan keadilan.
4.2 Saran
Para pengguna jalan
harus jalan harus memiliki etika kesopanan dijalan serta harus mematuhi dan
melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya kekiri jalan terus kekiri ikuti
lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah. Kecepatan dalam mengendarai
kendaraan harus disesuaikan dengan jalan. Walaupun itu merupakan hak setiap
orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan dijalan, salah
satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Daftar
Pustaka
Wulandari,
Syawitri.
Komentar
Posting Komentar