contoh laporan kerja MUI Desa
PROGRAM DAN RENCANA KERJA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
DESA NAGARAJATI
KECAMATAN PANAWANGAN
KABUPATEN CIAMIS
Bersatu dalam Aqidah, Toleransi dalam Khilafiyyah, Istiqamah dalam Ibadah
MUQODIMAH
Puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Alloh SWT, sholawat serta salamSemoga dilimpah curahkan kepada Nabi
Muhammad SAW, Besertakeluarganya danPara sahabatnya.
Dengan memohon rahmat magfiroh serta
ridhonya, kami pngurus MajelisUlama Indonesia, Desa Nagarajati menyusun program
dan rencana kerja secara Singkat yang merupakan kinerja kami selama tahun
2016-2021 yang akan datang.
Semoga dengan disusunya Program dan
Rencana Kerja ini dapat Mengembangkandan merealisasi kegiatan ini dengan baik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa
Nagarajati memberikan tugas kepada para Da’I untuk menyampaikan dan memberikan
fatwa kepada masyarakat serta mengisi Pengajian sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan dan diberikan kepada masing-Masing. DemiLancarnya program ini kami
berharap dukungan dari semua pihak. Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua.
Amiin.
Nagarajti, 15
April 2016
Penyusun
MUI NAGARAJATI
RANCANGAN PROGRAM
KERJA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DESA NAGARAJATI
KECAMATAN PANAWANGAN
A.
GAMBARAN UMUM PROGRAM
Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati 2016-2021 merupakan penjabaran dan pemfokusan program kerja lima tahun kedepan yang akan diputuskan melalui Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 April 2016 di Pondok Pesantren Al Istiqomah Desa Nagarajati.
Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati dikategorikan kedalam dua aspek yaitu program umum dan program perbidang. Program umum merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat lintas sektoral atau bekerjasama dengan badan/lembagakeagamaan Islam di Desa Nagarajati dalam rangka mewujudkan Majelis Ulama sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riayah wa khadimul Ummah) dan sebagai gerakan Islah Wa al tajdid serta sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar serta pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan sebagaimana yang telah dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Adapun program perbidang merupakan rencana kegiatan yang bersifat aspek tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang tertentu.
Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati 2016-2021 merupakan penjabaran dan pemfokusan program kerja lima tahun kedepan yang akan diputuskan melalui Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 April 2016 di Pondok Pesantren Al Istiqomah Desa Nagarajati.
Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati dikategorikan kedalam dua aspek yaitu program umum dan program perbidang. Program umum merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat lintas sektoral atau bekerjasama dengan badan/lembagakeagamaan Islam di Desa Nagarajati dalam rangka mewujudkan Majelis Ulama sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riayah wa khadimul Ummah) dan sebagai gerakan Islah Wa al tajdid serta sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar serta pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan sebagaimana yang telah dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Adapun program perbidang merupakan rencana kegiatan yang bersifat aspek tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang tertentu.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati adalah sebagai pedoman untuk setiap anggota pada semua tingkatan dan struktur organisasi untuk dapat menjabarkan dan melaksanakan hasil keputusan MUI Desa Nagarajati.
2. Program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati ini dimaksudkan agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga tercapai tujuan secara optimal yang semakin meningkatkan kualitas umat Islam untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3. Tercapainya organisasi Majelis Ulama yang dapat mewujudkan organisasi secara efektif dan efisien.
1. Maksud program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati adalah sebagai pedoman untuk setiap anggota pada semua tingkatan dan struktur organisasi untuk dapat menjabarkan dan melaksanakan hasil keputusan MUI Desa Nagarajati.
2. Program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Nagarajati ini dimaksudkan agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga tercapai tujuan secara optimal yang semakin meningkatkan kualitas umat Islam untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3. Tercapainya organisasi Majelis Ulama yang dapat mewujudkan organisasi secara efektif dan efisien.
C.
SASARAN
1. Peningkatan peran dan fungsi Majelis Ulama sebagai pembimbing dan pelayanan umat dan sebagai gerakan Islah wa al tajdid serta sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar serta pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan dalam meningkatkan pendidikan, keterampilan, kecerdasan dan akhlaqul karimah.
2. Mengembangkan pola organisasi (manajemen organisasi) Imarah (pengelolaan program/bimbingan dan pelayanan masyarakat) dan penegak amar ma’ruf dan nahi munkar dan gerakan islah wa al tajdid.
3. Mengembangkan ekonomi umat, pemberdayaan perempuan dan memakurkan masjid
1. Peningkatan peran dan fungsi Majelis Ulama sebagai pembimbing dan pelayanan umat dan sebagai gerakan Islah wa al tajdid serta sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar serta pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan dalam meningkatkan pendidikan, keterampilan, kecerdasan dan akhlaqul karimah.
2. Mengembangkan pola organisasi (manajemen organisasi) Imarah (pengelolaan program/bimbingan dan pelayanan masyarakat) dan penegak amar ma’ruf dan nahi munkar dan gerakan islah wa al tajdid.
3. Mengembangkan ekonomi umat, pemberdayaan perempuan dan memakurkan masjid
D.
LANDASAN
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia.
2. Program kerja Majelis Ulama Indonesia Desa Nagarajati periode 2016-2021 serta ketentuan yangberlaku
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia.
2. Program kerja Majelis Ulama Indonesia Desa Nagarajati periode 2016-2021 serta ketentuan yangberlaku
E.
PROGRAM KERJA
1. MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN
a. Memimpin rapat-rapat yang dilaksanakan MUI Desa Nagarajati.
b. Mempelopori gerakan sentralisasi sebagai wujud menyatukan kekuatan Umat dalam bentuk sekretariat (Unggulan)
c. Optimalisasi Kinerja dan partisipasi pimpinan
d. Pengembangan komunikasi internal dan eksternal
e. Pengembangan kemampuan manajerial kepemimpinan dan pengelolaan organisasi yang efektif
f. Penguatan hubungan internal dan perluasan hubungan eksternal
g. Mengupayakan pembuatan seragam (Jas almamater) MUI Desa
1. MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN
a. Memimpin rapat-rapat yang dilaksanakan MUI Desa Nagarajati.
b. Mempelopori gerakan sentralisasi sebagai wujud menyatukan kekuatan Umat dalam bentuk sekretariat (Unggulan)
c. Optimalisasi Kinerja dan partisipasi pimpinan
d. Pengembangan komunikasi internal dan eksternal
e. Pengembangan kemampuan manajerial kepemimpinan dan pengelolaan organisasi yang efektif
f. Penguatan hubungan internal dan perluasan hubungan eksternal
g. Mengupayakan pembuatan seragam (Jas almamater) MUI Desa
2. ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
a. Optimalisasi pelaksanaan administrasi
b. Optimalisasi sosialisasi sistem administrasi
c. Pengembangan administrasi berbasis teknologi
d. Pengadaan komputer/laptop dan printer
e. Tertib administrasi kesekretariatan
f. Pembuatan papan nama sekretariat MUI
g. Dokumentasi kegiatan (Kamera)
h. Pembuatan papan organigram
i. Pembuatan data base MUI Desa Nagarajati.
a. Optimalisasi pelaksanaan administrasi
b. Optimalisasi sosialisasi sistem administrasi
c. Pengembangan administrasi berbasis teknologi
d. Pengadaan komputer/laptop dan printer
e. Tertib administrasi kesekretariatan
f. Pembuatan papan nama sekretariat MUI
g. Dokumentasi kegiatan (Kamera)
h. Pembuatan papan organigram
i. Pembuatan data base MUI Desa Nagarajati.
3. KEUANGAN
a. Optimalisasi penggalian, pengelolaan, dan pemanfaatan dana MUI
b. Pengembangan semangat kekaryaan dan kewirausahaan dengan berbagai inovasi lembaga usaha sebagai penopang dana MUI
c. Menggerakkan gerakan infaq
d. Transparansi keuangan MUI
e. Perapihan administrasi keuangan
f. Mengupayakan donatur tetap
a. Optimalisasi penggalian, pengelolaan, dan pemanfaatan dana MUI
b. Pengembangan semangat kekaryaan dan kewirausahaan dengan berbagai inovasi lembaga usaha sebagai penopang dana MUI
c. Menggerakkan gerakan infaq
d. Transparansi keuangan MUI
e. Perapihan administrasi keuangan
f. Mengupayakan donatur tetap
4. KOMISI ORGANISASI
a. Melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan setiap level pimpinan baik dengan pemerintah maupun dengan MUI Desa dan MUI Kabupaten
b. Konsolidasi dan pembinaan MUI Desa
c. Konsolidasi dan koordinasi organisasi Islam
d. Melakukan langkah evaluasi sebagai kontrol untuk melihat kelangsungan gerakan dakwah MUI
e. Meningkatkan kemampuan faham berorganisasi bagi anggota MUI Desa f.Menghimbau MUI Desa untuk membiasakan Musyawarah Mufakat dalam setiap pembentukan Ketua MUI Desa dan musyawarah-musyawarah lainnya
g. Mendata Tokoh-tokoh Ulama, ormas Islam dan Lembaga Pendidikan Islam di Desa Nagarajati.
h. Pembinaan alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU)
i. Monitoring rapat kerja tahunan
a. Melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan setiap level pimpinan baik dengan pemerintah maupun dengan MUI Desa dan MUI Kabupaten
b. Konsolidasi dan pembinaan MUI Desa
c. Konsolidasi dan koordinasi organisasi Islam
d. Melakukan langkah evaluasi sebagai kontrol untuk melihat kelangsungan gerakan dakwah MUI
e. Meningkatkan kemampuan faham berorganisasi bagi anggota MUI Desa f.Menghimbau MUI Desa untuk membiasakan Musyawarah Mufakat dalam setiap pembentukan Ketua MUI Desa dan musyawarah-musyawarah lainnya
g. Mendata Tokoh-tokoh Ulama, ormas Islam dan Lembaga Pendidikan Islam di Desa Nagarajati.
h. Pembinaan alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU)
i. Monitoring rapat kerja tahunan
5. KOMISI FATWA
a. Bahtsul masail
b. Sosialisasi fatwa MUI dan buku Kompilasi Hukum Islam (KHI) kepada masyarakat maupun pemerintah
c. Bekerjasama dengan MUI Kabupaten dalam memberikan penyuluhan terhadap petugas potong hewan ternak, guna memberikan rasa aman kepada umat dalam mengkonsumsi hewan/makanan halal
d. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan serta pertimbangan hukum agama, baik kepada pemerintah maupun masyarakat
a. Bahtsul masail
b. Sosialisasi fatwa MUI dan buku Kompilasi Hukum Islam (KHI) kepada masyarakat maupun pemerintah
c. Bekerjasama dengan MUI Kabupaten dalam memberikan penyuluhan terhadap petugas potong hewan ternak, guna memberikan rasa aman kepada umat dalam mengkonsumsi hewan/makanan halal
d. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan serta pertimbangan hukum agama, baik kepada pemerintah maupun masyarakat
6. KOMISI DAKWAH
a. Kajian Bulanan
b. Pengajian Akbar tahunan
c. Pembuatan Buletin MUI
d. Mendorong fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dakwah
e. Berupaya saling memahami, mengurangi / memperkecil, dan tidak mempertentangkan masalah Khilafiyah dan mengembalikan ajaran yang menyimpang kepada aqidah Islamiyah.
f. Membuat website MUI Desa Nagarajati sebagai media dakwah
g. Melakukan pendataan, pemetaan dan pembinaan mu’alaf
a. Kajian Bulanan
b. Pengajian Akbar tahunan
c. Pembuatan Buletin MUI
d. Mendorong fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dakwah
e. Berupaya saling memahami, mengurangi / memperkecil, dan tidak mempertentangkan masalah Khilafiyah dan mengembalikan ajaran yang menyimpang kepada aqidah Islamiyah.
f. Membuat website MUI Desa Nagarajati sebagai media dakwah
g. Melakukan pendataan, pemetaan dan pembinaan mu’alaf
7. KOMISI PENDIDIKAN
a. Mengadakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
b. Pelatihan Ulama ber-IT
c. Pendidikan anti aliran sesat
d. Menyiapkan kader untuk di rekomendasikan mengikuti Pendidikan Kader Ulama (PKU) di tingkat Kabupaten
e. Mengupayakan Perpustakaan Islam Desa Nagarajati
f. Koordinasi dan konsolidasi pengembangan kualitas pendidikan agama Islam dilingkungan Sekolah/Madrasah, Pondok Pesantren, dan Masyarakat.
g. Memonitoring sekolah/madrasah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah atas untuk mengadakan kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadhan atau pada hari libur sekolah
h. MUI Goes to School
i. Mendorong peningkatan mutu aqidah dan akhlaq atau budi pekerti pada anak didik dan memasukkannya dalam kurikulum muatan lokal
j. Himbauan kepada setiap sekolah tingkat menengah pertama dan atas untuk mewajibkan semua Siswi mengenakan jilbab
a. Mengadakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
b. Pelatihan Ulama ber-IT
c. Pendidikan anti aliran sesat
d. Menyiapkan kader untuk di rekomendasikan mengikuti Pendidikan Kader Ulama (PKU) di tingkat Kabupaten
e. Mengupayakan Perpustakaan Islam Desa Nagarajati
f. Koordinasi dan konsolidasi pengembangan kualitas pendidikan agama Islam dilingkungan Sekolah/Madrasah, Pondok Pesantren, dan Masyarakat.
g. Memonitoring sekolah/madrasah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah atas untuk mengadakan kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadhan atau pada hari libur sekolah
h. MUI Goes to School
i. Mendorong peningkatan mutu aqidah dan akhlaq atau budi pekerti pada anak didik dan memasukkannya dalam kurikulum muatan lokal
j. Himbauan kepada setiap sekolah tingkat menengah pertama dan atas untuk mewajibkan semua Siswi mengenakan jilbab
8. KOMISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Mengadakan diskusi peran orang tua di era digital
b. Sosialisasi KDRT, gender (wanita karir) dan perlindungan anak
c. Pelatihan kader keluarga Islami
d. Pelatihan remaja anti narkoba
e. Kajian fiqih kewanitaan
f. Melakukan kerjasama dengan badan, ormas, dan instansi terkait untuk pemberdayaan perempuan
a. Mengadakan diskusi peran orang tua di era digital
b. Sosialisasi KDRT, gender (wanita karir) dan perlindungan anak
c. Pelatihan kader keluarga Islami
d. Pelatihan remaja anti narkoba
e. Kajian fiqih kewanitaan
f. Melakukan kerjasama dengan badan, ormas, dan instansi terkait untuk pemberdayaan perempuan
E 9. KESIMPULAN
Dari program dan rencana kerja yang sangat
sederhana dansingkat ini,dapat disimpulkan bahawa pembinaan umat Islam yang akan
dilaksanakan oleh pengurus MUI Desa Naagarajati priode tahun 2015 sampai dengan
tahun 2020 ini semoga bermanfaat dan hasilnya untuk membina umat supaya bahagia
dunia dan akhirat.
M 10. PENUTUP
Mmudah
mudahan dengan program dan rencana kerjayang di buat secara sederhana ini dapat
menjadi bahan kajian oleh intern organisai MUI Desa Nagarajati maupun oleh MUI
Kecamatan.
Semoga usaha yang telah Kami programkan
menjadi amal baik.
Dan akhirnya semoga kita semua dapat
Hidayah Inayah dan Maghfirohserta keridhoan
Alloh SWT, Amin Ya Robbal ‘Alamin.
Nagarajati 15April 2016
Majelis Ulama Desa Nagarajati
Sekretaris
Keetua
ABDURROHMAN
WAHYUDIN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI ) DESA
NAGARAJATI KECAMATAN PANAWANGAN KABUPATEN CIAMIS
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA ( MUI )
DESA NAGARAJATI
PENANGGUNG JAWAB :
KEPALA DESA NAGARAJATI
PENASEHAT :
KETUA BPD DESA NAGARAJATI
K.ABD ROJAK
KETUA :
K.WAHYUDIN
WAKIL KETUA :
K. HUSEN
SEKRETARIS :
UST.ABDUROHMAN
BENDAHARA :
H.SAMSUDIN
SEKSI-SEKSI
PENGAJIAN :
Ust. EZ MUTAQIN
K.ABD MUNIR
DA’WAH :
K.HAPIDIN
Ust. M.ANSOR
HUMAS :
K.ABD ROHMAN
IRFAN HILMI
K.JAENUDIN
Nagarajati, 10 April 2016
Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
Desa Nagarajati
Ketua
( K . WAHYUDIN
RENCANA ANGGARAN BIAYA MUI DESA NAGARAJATI
DALAM PERTAHUN
NO
|
RENCANA ANGGARAN
|
NOMINAL Rp
|
1
2
3
4
5
|
Administrasi dan ATK
Kunjungan ke setiap pengajian DKM
Musyawarah per triwulan,
Batsul Masail per satu bulan
Pengajian Bulanan MUI Se
Kecamatan
|
400.000
600.000
600.000
1.200.000
1.200.000
|
|
JUMLAH
|
4000.000
|
Nagarajati 15 April 2016
Sekretaris
Ketua
ABD ROHMAN
WAHYUDIN
Mengetahui
Kepala Desa
Nagarajati
AMIN EKA PERMANA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI ) DESA
NAGARAJATI KECAMATAN PANAWANGAN KABUPATEN CIAMIS
JADWAL KHOTIB DAN MU’ADZIN
MASJID JAMI’ DAARUTTAQWA
Desa Nagarajati Kecamatan Panawangan
No
|
Jum’at
|
Khotib
|
Mu’adzin
|
|
Ke
|
|
|
1
|
1
|
Ust.EZ MUTAQIN
|
K.EMAN S
|
2
|
2
|
Ust.ABD ROHMAN
|
Ust.EMIN
|
3
|
3
|
Ust.JAENUDIN
|
K.RUSNAN
|
4
|
4
|
UST.IRFAN HILMI
|
MAHRUDIN
|
5
|
5
|
MUHAMAD ANSOR
|
K.EMAN S
|
Catatan :
Bagi setiap Khotib/Mu’adzin yang sudah di tugaskan harus datang lebih
awal dan ababila berhalangan
hadir atau ada tugas lain harus member tau danmelimpahkan kepada
khotib/mu’adzin lain yang sudah di tugaskan
Jadwal ini berlaku tiap bulan,kecuali bila ada perubahan
Nagarajati
8 Agustus 2016
Sekretaris Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Desa Nagarajati
Ust.ABD.ROHMAN
K.WAHYUDIN
Komentar
Posting Komentar